Suap (Bribery)
Dr Yusuf Qordawi, seorang cendekiawan Muslim, mengatakan bahwa siap adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang memegang jabatan (kekuasaan) agar ia bisa memenangkan suatu perkara dari musuhnya, misalnya memenangkan tender, gugatan hukum, dan sejenisnya. Ali ibn Muhammad Al Jarjuni, dalam kitabnya al-Ta'rifat (1978), mengartikan tindakan siap sebagai risywah yaitu uang sogok atau uang pelicin yang di berikan kepada petugas dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan tertentu. Pelaku yang menyuap disebut ar-rasy, sedangkan orang yang menerima siap di sebut al-murtasy. Dalam kaidah fikih islam, siap di haramkan syariat, termasuk pemasukan uang kotor/haram, baik dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
Ditinjau dari segi bahasa, bribery berasal dari bahasa Perancis, "briberie" Yang artinya mengemis atau penggelandangan. Kata ini kemudian dibawa ke bahasa Latin menjadi "briba" Yang artinya sepotong roti yang di berikan kepada pengemis. Semakin berkembangnya bahasa Inggris, bribery bermakna sedekah, hadiah, dan pemberian gelap yang di Terima dengan maksud memengaruhi seseorang agar melanggar hukum. Dalam bahasa Indonesia, " siap" dimaknai sebagai pemberian sesuatu, baik berupa uang atau pemberian barang, komisi, diskon, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, dan pengobatan cuma-cuma yang di berikan pejabat negara.
Secara umum, suap dilakukan melalui tiga cara yaitu
1. Penyuap menjanjikan sesuatu jika pekerjaan berhasil telah di selesaikan. Ia akan memberikan uang/barang/jasa yang diminta pejabat sesuai perjanjian awal;
2. Pembayaran dilakukan secara langsung/tidak langsung sesuai keinginan si pejabat pada waktu dan tempat yang telah di tentukan; dan
3. Besarnya nominal suap umumnya ditentukan oleh si penyuap atas persetujuan pejabat yang akan disuap.
Sumber: Ensiklopedia antikorupsi seri lima.