Notification

×

Iklan

Iklan

Apakah Status Prabowo Presiden RI Pranowo

| Agustus 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-23T13:44:37Z
Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Dalam catatan sejarah politik nasional, bahwa Presiden Soekarno berkuasa selama 21 tahun (1945-1966) atas dasar statusnya sebagai tokoh pendiri Partai Nasional Indonesia (PNI). Demikian pula status Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun (1966-1998) atas dasar tokoh pendiri Sekber Golkar (Golongan Karya) dan Dwifungsi ABRI



Kemudian Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atas dasar beliau tokoh pendiri PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) pada tahun 1998. Termasuk Profil Presiden Megawati Soekarnoputri atas dasar pendiri dan ketua umum PDI-P dan Wakil Presiden Hamzah HAZ atas dasar Ketua Umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan).

Berlanjut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang suka dipanggil SBY dalam status beliau sebagai Tokoh Partai Demokrat, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam status sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Status tokoh nasional lainnya seperti Tn Amien Rais sebagai Ketua MPR RI priode 1999-2004 atas dasar beliau tokoh pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) pada tahun 1998. Demikian pula kisah status Tn Muhammad Hidayat Nur Wahid tokoh perintis PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menduduki jabatan Ketua MPR RI pada periode 2009-2014.

Jika saja Tuhan YME yang berwenang mengatur masalah takdir kehidupan segala makhluk yang hidup di muka bumi ini. Maka tidak mustahil bila Tn Prabowo Subianto tokoh pendiri dan ketua umum Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) terpilih dalam pemilu 2024 sebagai Presiden NKRI yang ke 8 (Pranowo).


Alkisah perjuangan Tn Prabowo Subianto untuk meraih kursi RI 1 setelah mendirikan Partai Gerindra, ikhtiarnya luar biasa, yaitu diawali dari statusnya sebagai Cawapres dalam Paslon Capres Pn Megawati Soekarnoputri pada pemilu 2009. Kemudian dilanjutkan sebagai capres pada pemilu 2014 dan pemilu 2019. Semua usaha tersebut belum berhasil untuk meraih kursi tertinggi RI 1, Presiden Republik Indonesia.

Dalam hal ini mungkin langkah beliau akan lebih mulus lagi, bila saja mendapatkan restu dari Ketua Umum PDI-P dengan menggeser ketetapan status Tn Ganjar Pranowo menjadi Cawapres dari Capres Gerindra Tn Prabowo Subianto. Andaikan nanti di tengah perjalanan setelah mereka menang dalam pemilu, status Presiden Prabowo Subianto dinyatakan dokter berhalangan tetap. Maka secara otomatis *Tn Ganjar Pranowo* sebagai Petugas Partai PDI-P akan naik tahta dari status RI 2 ke status RI 1.

Hal yang lebih menarik lagi, jika saja Capres dan Cawapres Tn Prabowo Subianto dan Tn Ganjar Pranowo setelah mereka menang pemilu merangkul Paslon yang kalah, seperti yang sudah dilakukan Presiden Jokowi pada saat ini. Maka kecil kemungkinan ada jamaah yang sakit hati dan berani menabur fitnah dan caci maki di ranah publik Bumi Pertiwi. Afwan Barokallah Amien 

Rabu, 23 Agustus 23
Sabdasheh

Editor: Abdul. Chalim
×
Berita Terbaru Update