Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Waris atau Fara'id Sangat Penting.

| Agustus 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-04T00:39:38Z
Waris  (berasal dari bahasa Arab warisa-yarisu-warisan atau irsan/turas, yang berarti ). Ketentuan-ketentuan tentang pembagian harta pusaka yang meliputi ketentuan tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima warisan dan berapa jumlah masing-masing harta yang di Terima. Istilah yang sama artinya dengan waris ialah fara'id, yang menurut bahasa artinya kadar atau bagian. Dengan demikian, hukum waris sama dengan hukum fara'id. 


Hukum waris Islam yang dibawah Nabi Muhammad SAW telah mengubah hukum waris Arab pra Islam dan sekaligus mrombak struktur hubungan kekerabatannya, bahkan juga merombak sistem pemilikan masyarakat atas harta benda, khususnya harta pusaka. Struktur masyarakat Arab pra Islam sangat dipengaruhi oleh kelompok-kelompok kesukuan. Harta benda termasuk harta pusaka orang yang meninggal, adalah milik sukunya. Kaum laki-laki sangat mendominasi kehidupan. Prempuan tidak diperkenankan memiliki harta benda, kecuali Wanita- wanita dari kalangan elite. Bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan. Hal itu terlihat dalam an-Nisa ayat 19 yang isinya berupa teguran Allah SWT kepada orang Arab yang suka mewarisi prempuan dengan paksa. 

Hukum waris Islam yang dibawah Nabi Muhammad SAW mengandung aturan bahwa setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau prempuan berhak memiliki harta benda. Kaum wanita disamping berhak memiliki harta benda, juga berhak mewariskan dan mewarisi sebagaimana laki-laki. Dalam fikih Islam, harta pusaka hanya bisa dimiliki oleh kerabat terdekat, baik karena keturunan, perkawinan, atau karena memerdekakan hamba, bukan oleh kelompok kesukuan. Hukum waris Islam dengan sangat terperinci mengatur siapa saja yang berhak, siapa yang tidak berhak, dan berapa ukuran yang harus diterima masing-masing pihak. Ketentuan-ketentuan itu tercantum dalam nas-Al-Qur'an, sehingga mempunyai kekuatan hukum tertinggi karena sifatnya qat'iyyah al-wurud  (turunnya ayat-ayat itu tidak diragukan lagi), dan qat'iyyah ad-dilalah (tunjukkannya pasti). Isi kandungan ayat-ayat tentang wsris itu begitu jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain. Ayat-ayat mawaris adalah terutama surah an-Nisa' ayat 7,8,11,12 dan 176.

Rukun Waris. Ada tiga rukun waris: (1) muwarris: (orang yang mewariskan harta), yaitu orang yang telah meninggal dunia, baik meninggal secara hakiki maupun karena keputusan hakim yang berdasarkan beberapa sebab; (2) maurus (harta peninggalan yang akan diwariskan), yaitu harta peninggalan setelah dikurangi biaya perawatan, utang si mati, zakat hartanya dan atau setelah dikurangi wasiat si mati dengan syarat tidak melebihi sepertiga dari hartanya; dan (3) waris (orang yang akan mewarisi), yaitu orang mempunyai hubungan dengan si mati, baik hubungan kekeluargaan, hubungan perkawinan, atau hubungan memerdekakan hamba. Anak yang masih dalam kandungan ibunya berhak atas harta warisan bapaknya yang meninggal sebelum ia dilahirkan. 

Sumber: Ensiklopedi Islam jilid 5.

Bersambung..... 
×
Berita Terbaru Update