Macam-Macam Ahli Waris 1 (Satu)
Kedua, ahli waris nasabiah, yaitu orang yang berhak memperoleh harta waris karena ada hubungan nasab dengan orang yang meninggal dunia. Ahli waris nasabiah adalah: (1) furu' al-mayyit (keturunan si mati), yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah melalui garis keturunan laki-laki, dan anak perempuan serta cucu perempuan dari keturunan dari garis keturunan laki-laki; (2) usul al-mayyit (asal yang menyebabkan adanya si mati) yaitu ayah, ibu, kakek sahih (ayah dari ayah dan terus keatas melalui garis keturunan laki-laki), nenek sahihah (ibu dari ibu dan terus ke atas melalui garis keturunan ibu) ;
Ahli waris dapat dikelompokkan menjadi delapan macam. Pertama, ahli waris sababiah, yaitu orang yang berhak menerima harta waris karena adanya hubungan perkawinan yang sah dan masih berjalan (tidak bercerai) pada sa'at suami atau istri meninggal dunia (QS. 4:12)
Kedua, ahli waris nasabiah, yaitu orang yang berhak memperoleh harta waris karena ada hubungan nasab dengan orang yang meninggal dunia. Ahli waris nasabiah adalah: (1) furu' al-mayyit (keturunan si mati), yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah melalui garis keturunan laki-laki, dan anak perempuan serta cucu perempuan dari keturunan dari garis keturunan laki-laki; (2) usul al-mayyit (asal yang menyebabkan adanya si mati) yaitu ayah, ibu, kakek sahih (ayah dari ayah dan terus keatas melalui garis keturunan laki-laki), nenek sahihah (ibu dari ibu dan terus ke atas melalui garis keturunan ibu) ;
Dan (3) al hawasyi, meliputi saudara (saudara laki-laki seibu seayah, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu seayah, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu), kemenakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki, seibu seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah), paman (paman seibu seayah dengan bapak, paman seayah dengan bapak), dan anak laki-laki dari paman seibu seayah, serta anak laki-laki dari paman seayah.
Ketiga, ahli waris menurut jenis kelamin laki-laki, yakni (1) suami, (2) anak laki-laki, (3) cucu laki-laki dari garis keturunan laki-laki, (4) ayah, (5) kakek sahih, (6) saudara laki-laki seibu seayah, (7) saudara laki-laki seayah (8) saudara laki-laki seibu, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah, dan terus kebawa melalui garis keturunan laki-laki. (10) anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan terus kebawah melalui garis keturunan laki-laki (11) paman seibu seayah, (12) paman seayah (13) anak laki-laki dari paman seibu seayah dan terus kebawa melalui garis keturunan laki-laki, dan (14) anak laki-laki dari paman seayah dan anak laki-laki melalui garis keturunan laki-laki kebawah.
Sumber: Ensiklopedi Islam jilid 5.
Bersambung.....