Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Waris atau Fara'id Sangat Penting, Lanjutan 3 (tiga)

| Agustus 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-22T08:18:27Z
Macam-Macam Ahli Waris 3 (tiga) 

(6) Cucu perempuan dari garis keturunan anak laki-laki, jika hanya seorang atau tidak ada yang  (seperti anak laki-laki dan anak perempuan atau cucu laki-laki atau cucu perempuan melalui garis keturunan laki-laki), memperoleh seperdua harta waris.  dua orang atau lebih dalam keadaan tidak ada yang lain seperti tersebut diatas, memperoleh duapertiga harta peninggalan. Jika seorang atau lebih dan ada anak perempuan dari si mati, memperoleh seperenam harta waris (HR. al-jamaah, kecuali Muslim dan at-Tirmizi) ;

 (7) saudara perempuan sekandung, jika hanya seorang, dan tidak ada ahli waris lain yang dekat, memperoleh seperdua harta waris, dan jika dia orang atau lebih dalam keadaan tidak ada ahli waris yang lain, memperoleh duapertiga (QS. 4:176) ; 

(8) Saudara perempuan seayah, memperoleh seperdua harta waris jika tidak ada ahli waris yang lain dan memperoleh duapertiga jika saudara perempuan seayah itu dua orang atau lebih dan tidak ada ahli waris yang lain (QS. 4:176) ;

(9) Saudara seibu (baik laki-laki maupun perempuan), memperoleh seperenam harta wsrisan jika hanya ada seorang saudara perempuan dan si mati dalam keadaan kalalah (tidak meninggalkan ayah dan anak), dan memperoleh duapertiga jika dua orang atau lebih dan si mati dalam keadaan kalalah, maka saudara laki-laki memusakai seluruh harta waris. Jika ada saudara laki-laki dan perempuan, maka saudara laki-laki memperoleh bagian sebanyak bagian dua saudara perempuan (QS. 4:176);

Sumber: Ensiklopedi Islam. 


Bersambung..... 
×
Berita Terbaru Update