Macam-Macam Ahli Waris 4 (empat)
Keenam, ahli waris asabat, yaitu ahli waris yang dalam menerima harta peninggalan tidak berdasarkan jumlah tertentu (al-furud al-muqaddarah), akan tetapi menerima sisa harta peninggalan setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris ashab al-furud. Kelompok ini terdiri dari: (1) asabat nasabah, yaitu ahli waris karena hubungan keturunan, yang terdiri dari asabat bi nafsihi (menerima sisa harta waris karena perantaraan yang lain dalam hal hubungan nasab; QS. 4:11 dan 176), dan asabat ma'a al-gair (menerima sisa harta waris beserta yang lain) ; (2) asabat sababiah, yaitu ahli waris karena memerdekakan orang yang meninggalkan harta pusaka dengan status hamba.
Kakek sahih, memperoleh seperenam harta waris jika yang meninggal dunia tidak meninggalkan guru al-mayyit (HR. Abu Dawud dari Ibnu Ma'qil bin Yasar) ; dan (11) nenek sahih, seorang atau lebih dari pihak ayah atau dari pihak ibu memperoleh seperenam harta waris jika orang yang meninggal dunia tidak meninggalkan ibu atau nenek yang lebih dekat hubungannya. (HR. Abu Dawud dari Ibnu buraidah dan HR. Ashab Sunan [Sunan Ibnu Majah, Sunan Abu Dawud, Sunan an-nasa'i dan Sunan at-tirmizi] dari Qabisah bin Zuaib).
Keenam, ahli waris asabat, yaitu ahli waris yang dalam menerima harta peninggalan tidak berdasarkan jumlah tertentu (al-furud al-muqaddarah), akan tetapi menerima sisa harta peninggalan setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris ashab al-furud. Kelompok ini terdiri dari: (1) asabat nasabah, yaitu ahli waris karena hubungan keturunan, yang terdiri dari asabat bi nafsihi (menerima sisa harta waris karena perantaraan yang lain dalam hal hubungan nasab; QS. 4:11 dan 176), dan asabat ma'a al-gair (menerima sisa harta waris beserta yang lain) ; (2) asabat sababiah, yaitu ahli waris karena memerdekakan orang yang meninggalkan harta pusaka dengan status hamba.
Ketujuh, ahli waris zawi al-arham, yaitu orang yang ada hubungan kerabat dengan yang meninggal dunia, tetapi tidak termasuk ashab al-furud dan tidak juga termasuk ahli waris asabat. Imam Malik, Imam Syafi'i, Abdurrahman al-Auza'i, dan Ibn Hazm berpendapat bahwa ahli waris zawi al-arham tidak memperoleh harta warisan. Jika yang meninggal tidak mempunyai ashab al-furud dan ahli waris asabat, maka harta peninggalanny diserahkan ke baitulmal. Sedangkan Ali bin Abi Talib, Mu'az bin jabal, Abu ubaidah bin Jarrah, al-Khulafa ar-Rasyidin yang lain, dan dari pihak tabiin (seperti Syuriah, al-Hasan, Ibn Sirin, Ata, dan Mujahid) mengatakan bahwa zawi al-arham menerima harta warisan (QS. 8:75).
Sumber: Ensiklopedi Islam jilid 5.
Bersambung.....