Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Waris atau Fara'id Sangat Penting, Lanjut 5 (lima)

| Agustus 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-24T00:03:28Z
Hijab. 

Penghalang untuk menerima harta warisan. Jika seluruh ahli waris yang di sebutkan terdahulu ada, maka tidak semuanya akan menerima harta waris yang ditinggalkan si mati; yang pasti menerima harta waris hanya empat orang (pihak), yaitu ayah, ibu, anak, baik anak laki-laki maupun perempuan, satu orang maupun lebih), dan Suami, atau istri. 


Hijab ada dua macam, yaitu hijab muqsan, dan hijab hirman. Hijab muqsan adalah halangan yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan harta waris (Lihat dalam pembicaraan ashab Al-furud). Sedangkan hijab hirman penghalang yang mengakibatkan ahli waris yang lain sama sekali tidak menerima harta peninggalan. 

Sumber: Ensiklopedi IsIam jilid 5.

Habis..... 
×
Berita Terbaru Update