Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Waris atau Fara'id Sangat penting, Lanjutan 2 (dua)

| Agustus 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-22T07:11:24Z
Macam-Macam Ahli waris 2 (dua) 

Keempat, ahli waris menurut jenis kelamin perempuan, yaitu (1) istri, (2) anak perempuan, (3) cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus kebawah melalui garis keturunan laki-laki, (4) ibu, (5) nenek sahihah, (6) saudara perempuan seibu seayah, (7) saudara perempuan seayah, dan (8) saudara perempuan seibu. 


Kelima, ahli waris ashab al-furud, yaitu ahli waris yang memperoleh bagian tertentu (al-furud al-muqaddarah) dari harta waris, seperti dua pertiga, setengah, sepertiga, seperempat, seperenam, dan seperdelapan. Ahli waris ashab al- furud  ada dua belas, yaitu: (1) Suami, memperoleh seperdua harta waris jika istri yang meninggal dunia tidak meninggalkan furu al mayyit (anak) dan memperoleh seperempat jika istri meninggalkan furu al-mayyit  (QS. 4:12) ;  (2)  istri, memperoleh seperempat harta waris jika suami tidak meninggalkan furu al-mayyit dan memperoleh seperdelapan jika suami meninggalkan furu al-mayyit (QS. 4:4). 

(3) ayah, memperoleh seperenam harta peninggalan apabila anaknya yang meninggal dunia itu meninggalkan furu al-mayyit (QS.4:11) ; (4) ibu, memperoleh sepertiga harta waris apabila anaknya yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan furu al-mayyit atau dua orang saudara si mati atau lebih dan memperoleh seperenam harta waris jika anaknya yang meninggal itu meninggalkan furu al-mayyit  atau dua orang saudara si mati atau lebih (QS. 4:11); (5) anak perempuan, jika hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki memperoleh seperdua harta waris, dan jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, mendapat dua pertiga harta waris (QS. 4:11) 

Sumber: Ensiklopedi Islam jilid 5.

Bersambung..... 
×
Berita Terbaru Update