5. Pacuan Kuda
Pembahasan ini telah kami jelaskan panjang lebar dalam tema ikatan Olahraga. Untuk lebih mengetahui lebih mendalam, Silakan Klik kembali rilis-rilis sesudahnya. Adapun dalil tentang diperbolehkan nya olahraga atau permainan pacuan kuda, adalah hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dengan jalur riwayat yang baik, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perna bersabda,
"Segala sesuatu yang di dalamnya tidak ada zikrullah (mengingat Allah), maka itu adalah hal yang sia-sia dan melainkan, kecuali empat hal, (yaitu): memanah, melatih kuda, bercumbu dengan istri, dan belajar berenang."
Juga riwayat atsar yang berasal dari Umar radhiyallahu, Ajarkan anak-anak renang dan panahan. Dan perintahkan untuk (belajar) berkuda."
6. Berburu
Diantara permainan yang bermanfaat dan dibolehkan oleh Islam adalah berburu, baik di darat maupun di laut. Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu WA Ta'ala, " Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan bagimu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu dalam ihram." (QS. Al-Maidah:96)
Adapun alat yang digunakan untuk berburu ada dua macam yaitu:
a. Senjata tajam, seperti pedang, panah, dan tombak, seperti yang dijelaskan di dalam Al-Qur'an,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari hewan buruan yang mudah di dapat oleh tangan dan tombakmu! "
(QS. Al-Maidah:94).
b. Hewan pemburu yang dapat dilatih, seperti anjing, singa, dan burung elang.
Allah Subhanahu WA Ta'ala berfirman,
"Katakanlah, Dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas yang kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu. Kamu mengajarnya menurut apa yang diajarkan Allah (QS. Al-Maidah: 4)
Sumber: Ensiklopedia Pendidikan Akhlak Mulia.
Bersambung....