Notification

×

Iklan

Iklan

Profil Pemilu Indikasi Negara Demokrasi

| Agustus 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-24T08:12:22Z
Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Kita termasuk salah seorang dari jutaan warga negara yang lahir di Lahat Sumsel yang kenal nama mantan Jenderal Polisi Tn Susno Duadji yang lahir di Pagaralam. Meskipun selama ini beliau tidak mengenal kita, kemarin tersiar kabar, bahwa beliau salah seorang dari calon legislatif PKB di Dapil Sumsel pada pemilu 2024 yang akan datang.



Mungkin saja ada netizen dan konstituen yang bertanya di dalam hati. Apa dasarnya mantan jenderal polisi memilih dan mendaftarkan diri sebagai caleg pusat ke PKB. Parpol yang berada pada urutan nomor satu dari 24 parpol kontestan pemilu. Apakah karena status ketua umum PKB Tn Muhaimin Iskandar bakal calon wakil presiden dalam format koalisi Indonesia Raya bersama Partai Gerindra ?

Kemudian tercatat dalam sejarah demokrasi di Indonesia, bahwa terhitung sejak era reformasi program dan aktivitas pemilu dilakukan oleh sebuah lembaga negara yang disebut KPU (Komisi Pemilihan Umum). Dalam pemilu 2024.sebagai pemilu ke 13, Negara Indonesia menggelontorkan dana sebanyak Rp 37,4 Triliun, demi kehidupan demokrasi di negara Pancasila. 



Status KPU di era reformasi adalah salah satu wujud dari ungkapan santri dalam legenda tentang Wali Songo di Tanah Jawa yang wujudnya Lembaga Negara. Status lembaga KPU ini berdasarkan undang undang, dengan itu KPU punya kewenangan untuk menetapkan status calon Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dan anggota legislatif yang didaftarkan parpol nasional. KPU juga yang akan mengumumkan siapa nenama tokoh yang berhasil meraih suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilu di wilayah Nusantara.

Terdapat perbedaan dalam peraturan pemilu Pilpres dan Pilkades. Dalam aturan Pilkades yang calonnya lebih dari 2 orang, dalam keputusan Panitia Pilkades yang berhak menjadi kepala Desa adalah calon yang berhasil meraih suara terbanyak dibanding calon kepala desa yang lainnya.

Sedangkan dalam aturan pilpres dan pilkada selama ini, yaitu bila ada capres, cagub, cabup dan cawalkot yang lebih dari 2 Paslon. Dalam hal ini, maka Paslon yang berhasil meraih suara 50 persen lebih satu, Ketua KPU bisa menetapkan, bahwa dia adalah pemenangnya dalam pemilu tersebut. Jika ternyata tidak satupun Paslon yang meraih suara tersebut, konsekwensinya adalah melakukan pemilu putaran kedua yang diikuti kontestan pemilu suara terbanyak urutan pertama dan kedua.

Terdengar info dan saran dari sejumlah warga negara yang berstatus sebagai konstituen di Nusawi dalam pemilu 2024. Mereka berharap Paslon Capres dan Cawapres 2024 cukup dua paslon saja seperti model demokrasi di negara Amerika Serikat dengan Paslon Capres dari Partai Republik dan Demokrat. Dengan demikian, cukup sekali putaran KPU sudah bisa menetapkan nama tokoh nasional yang berstatus Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Afwan Barokallah Amien.

Kamis, 24 Agustus 23
Sabdasheh

Foto: Susno Duadji twitter DPP PKB. 

Editor: Abdul. Chalim. 
×
Berita Terbaru Update