Kasus korupsi adalah kejadian yang lazim berada di lingkaran kekuasaan pejabat publik, seperti Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri dan para pejabat negara lainnya.
Nah masalah kasus korupsi tersebut yang pelakunya disebut koruptor. Mereka yang berstatus koruptor tersebut terbagi dalam tiga versi, yaitu :
1. Keputusan hasil sidang di pengadilan negeri yang ditetapkan Hakim Tipikor yang terbukti melakukan maksiat (korupsi). Mereka yang seperti ini mungkin termasuk warga negara yang lagi bernasib sial (malang).
2. Kesadaran memasing para pejabat negara yang merasa dirinya melakukan korupsi yang pasti disyuting malaikat. Namun tidak diketahui aparat penegak hukum dan warga masyarakat. Mereka ini adalah kelompok umat manusia yang beruntung citranya tetap terjaga dengan baik.
3. Opini publik yang viral di media sosial, namun kasusnya tidak diproses di kantor pengadilan atau kasusnya tidak dilanjutkan aparat penegak hukum sebagai tersangka yang naik menjadi terpidana sampai masuk ke dalam penjara. Kelompok ini nama baiknya tercoreng di media sosial, namun tetap saja berstatus sebagai pejabat negara.
Masalah korupsi yang merupakan pelanggaran hukum negara, hukum agama dan hukum adat disebut dengan istilah perbuatan maksiat.
Perbuatan maksiat adalah hukum sosial yang termasuk Sunnatullah. Dengan demikian kasus korupsi mustahil bisa dikikis habis siapapun di muka bumi, karena statusnya sama dengan eksistensi sampah yang berada di lingkungan masyarakat. Afwan Wallahu aklam
Jumat, 08 September 23
Sabdasheh
Oleh: Sheh Sulhawi Rubba
Foto: Umsu.ac.id