Notification

×

Iklan

Iklan

Fatwa Pujangga Bahwa Suara Rakyat Yaitu Suara Tuhan

| Oktober 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-25T09:34:55Z
tegursapanews - Tercatat dalam sejarah politik nasional, bahwa status Pn Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI-P dan Tn Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2009. Hal tersebut menunjukkan, bahwa keduanya adalah politikus nasional yang merupakan sahabat karib.

Ketika Pilgub DKI Jakarta dilaksanakan pada tahun 2012, status Tn Jokowi sebagai walikota Solo Jawa Tengah dan Tn Basuki Tjahaja Purnama mantan Bupati Belitung Timur. Mereka adalah pasangan cagub-cawagub yang diusung PDI-P dan Partai Gerindra. Dengan itu Profil Tn Prabowo Subianto turut andil menaikkan tahta Presiden Jokowi dari Walikota ke status Gubernur.

Kemudian pada pilpres 2014 dan 2019, Profil Tn Jokowi diusung PDI-P sebagai capres dan Profil Tn Prabowo Subianto diusung Partai Gerindra sebagai capres. Dalam peristiwa dua kali pilpres tersebut Tn Jokowi menang, kemudian pada kemenangan kedua Tn Prabowo Subianto dipilih dan dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan.

Alhamdulillah peristiwa yang terjadi pada hari ini Tn Prabowo Subianto sebagai Capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendaftarkan dirinya ke KPU yang didamping Tn Gibran Rakabuming putra sulung Presiden Jokowi yang dipilih Partai Golkar dan didukung parpol KIM sebagai calon wakil presiden.

Hal yang menarik perhatian publik, bahwa usia Tn Prabowo Subianto sudah mencapai 73 tahun, sebaliknya usia Tn Gibran Rakabuming Raka baru 37 tahun. Angka keduanya sama angka 3 (tiga) dan 7 (Tujuh) yang lahir di bulan yang sama bulan Oktober.

Masalah usia tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 menurut keputusan hakim Mahkamah Konstitusi.(MK) dan tidak ada larangan dalam hukum agama menurut para ulama dan juga tidak melanggar hukum adat di wilayah Nusantara. Namun demikian ada warga yang menilai dianggap kurang etis, bahwa status kader PDI-P dipilih Partai Golkar.

Dalam hal ini, menurut UU Pemilu bahwa status parpol dan koalisi parpol berperan sebagai institusi yang berwenang dalam mencari, memilih dan menetapkan bakal calon pasangan presiden dan wakil presiden untuk didaftarkan ke KPU. Kemudian yang akan menetapkan Dwi Tunggal Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 nanti adalah Suara Rakyat dalam pemilu. Dalam pesta demokrasi terumuskan ungkapan Pujangga bahwa, "Suara Rakyat Yaitu Suara Tuhan". Afwan Wallahu aklam.

Rabu, 25 Oktober 23
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update