Notification

×

Iklan

Iklan

Kawinawi Pancasila Islam dan Pancasila Negara

| Oktober 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-08T08:51:39Z
Kalau kita perhatikan hasil perkawinan para ahli teknologi pertanian terhadap pepohonan seperti pohon Nangka dan Cempedak yang disebut Nangkadak. Hasilnya cukup bagus, bijinya besar dan dagingnya lebih tebal. Buah Nangkadak tersebut pernah kita nikmati ketika sedang berada di kota Metro Bandar Lampung pada 07 Januari 22.

Demikian pula hasil perkawinan ahli teknologi hehewanan. Kita baru tahu kemarin melihat telor ayam yang kuningnya kembar di dalam telur dan bentuknya lebih besar dari telur ayam kampung biasa, seperti telor Bebek. Telor tersebut kita dapatkan dari sahabat karib Tn Suharsana Drh yang ahli dalam masalah kesehatan hewan ternak.

Sesungguhnya banyak sekali hasil perkawinan makhluk Tuhan yang direkayasa para pakar dalam bidang mereka memasing. Timbul pertanyaan dari warga negara. Apakah idiologi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia boleh dikawinkan dengan Pancasila Islam yang dirumuskan Nabi dan Para Ulama ?

Dalam hal ini kta pernah merumuskan status Pancasila Islam sebagai reformulasi Qaul Nabi dan Qaul Ulama yaitu dengan istilah SISALIM (Lima Sila Sa), yaitu 1. SyA-hadat, 2. SA-lat, 3. SA-dakah, 4. SA-fari dan 5. Pua-SA (Sa-um) pada Oktober 2010 di kampus UINSA Surabaya. Kemudian rumusan tersebut dinamakan dengan istilah Qaul Sheh.

Status Pancasila Negara yang disepakati para tokoh nasional pada 18 Agustus 1945 yang awalnya dirumuskan oleh Tn Soekarno pada sidang BPUPKI pada 01 Juni 1945 dengan rumusan singkat sebagai berikut, yaitu 1. Ketuhanan, 2. Kemanusiaan, 3. Kebangsaan, 4. Permusyawaratan dan 5. Keadilan.

Kedua macam Pancasila tersebut tidak ada pertentangan sama sekali sekalipun ada perbedaannya. Pancasila Islam berlaku di seluruh muka bumi di kalangan umat Islam dan Pancasila Negara berlaku di wilayah Nusantara sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia di Bumi Pertiwi.

Salah satu item dari perkawinan keduanya, yaitu tentang sila SYAHADAT, Umat Islam di Indonesia mengakui eksistensi Tuhan Allah Yang Maha Esa dan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Global, sekaligus mengakui eksistensi NKRI harga mati berdasarkan pada UUD 1945. 

Kemudian Umat Islam Indonesia mengakui, bahwa status Presiden Indonesia diawali dari Presiden Ir. Soekarno sampai ke Presiden Ir. Jokowi selama 79 tahun setelah disampaikan ikrar Proklamasi Kemerdekaan pada Jumat, 17 Agustus 1945 di Jakarta. Ini yang kita sebut dengan Perkawinan antara Pancasila Islam dan Pancasila Negara. Afwan Barokallah Amien 

Ahad, 08 Oktober 23
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update