Kalau saja pilpres dilakukan dengan sistem Era Orde Baru yang dipilih langsung oleh anggota MPR RI di Gedung Senayan Jakarta. Maka yang meraih suara terbanyak pada saat ini adalah Paslon Tn Prabowo Subianto dan Tn Gibran Rakabuming Raka, yaitu 261 kursi dewan. Kursi gabungan dari Golkar (85), Gerindra (78), Partai Demokrat (54) dan PAN (44).
Sedangkan Paslon Tn Anies Rasyid Baswedan dan Tn Muhaimin Iskandar yang diusung koalisi perubahan, yaitu Nasdem (59), PKB (58) dan PKS (50). Total berjumlah sebanyak 167 kursi dewan.
Kemudian Paslon Tn Ganjar Pranowo dan Tn Mahfud MD yang diusung PDI-P (128) dan PPP (19), jumlah kursi anggota DPR RI di Senayan sebanyak 147 kursi.
Tercatat di KPU beberapa parpol yang menjadi kontestan pemilu pada tahun 2019 yang tidak mendapatkan kursi di Gedung Senayan, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan Partai Garuda (Garda Republik Indonesia)
Dengan demikian tampak angkanya
1. Capres Tn Prabowo Subianto 261 kursi
2. Capres Tn Anies Baswedan 167 kursi
3. Capres Tn Ganjar Pranowo 147 kursi.
Total semuanya 575 kursi hasil pemilu 2019 anggota DPR RI priode 2019-2024.
Andaikan Parpol Islam bersatu untuk membuat Koalisi Islam Nusantara (KIN), yaitu PKB (58), PKS (50), PAN (44) dan PPP (19), jumlahnya sebanyak 171 kursi di parlemen. Jika tertulis persyaratan dalam UU Pemilu harus mencapai minimal 20 persen, jumlah 171 kursi sudah hampir 30 persen (29,74 %).
Namun hal itu terasa sulit terwujudkan, karena parpol Islam itu berbeda kepentingan dalam dunia politik, seperti yang tampak sekarang ini dalam Koalisi Perubahan dan Koalisi Indonesia Maju, hanya PPP bergabung dengan PDI-P yang sesama parpol lahir di Era Orde Baru. Afwan Barokallah Amien
Senin, 23 Oktober 23
Sabdasheh
Oleh Sheh Sulhawi Rubba
Editor: Abdul Chalim