Notification

×

Iklan

Iklan

Narasi Bahasa Hukum Tidak Seperti Karya Sastrawan

| Oktober 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-26T07:16:35Z
Alkisah dua orang karib kerabat kita yang lahir di Desa Tanjung Jambu Marga Gedung Agung Merapi Lahat Sumsel yaitu Tn Syarifuddin Sjingkur berdomisili di Kertapati Palembang dan Tn Harun Muhammad yang berdomisili di Mojopahit Lubuklinggau. Keduanya memberi tahu kita tentang Tn Ridwan Mansyur yang lahir di Lahat Sumsel pada tahun 1959 baru berstatus sebagai Hakim Konstitusi di kantor Mahkamah Konstitusi 

Dalam hal ini, kita sebagai salah seorang warga negara yang lahir di Simpang Agung Merapi Lahat tentu merasa senang dengan munculnya nama Tn Ridwan Mansyur sebagai tokoh nasional di lembaga yudikatif. Karier beliau sebagai hakim diawali dari Hakim di kota Muara Enim Sumsel pada tahun 1989.

Ada ungkapan pujangga, bahwa status Hakim di tengah masyarakat adalah Wakil Tuhan di muka bumi yang berperan sebagai tokoh untuk menegakkan keadilan. Tercatat dalam lembaga pengadilan beragam sebutan profesi Hakim seperti Hakim Agama, Hakim Pidana, Hakim Perdata, Hakim Militer, termasuk Hakim Konstitusi dan lainnya.

Ketika Hakim merumuskan suatu perkara dalam bahasa hukum di lembaga pengadilan. Bahasanya berbeda dengan narasi bahasa lainnya seperti bahasa karya sastra. Dulu Sastrawan HB Yasin pernah menerjemahkan ayat kursi dalam kalimat sastra yaitu "Tuhan Begadang", yang maksudnya Tuhan tidak pernah ngantuk dan tertidur dari awal sampai akhir.(Huwal-awwalu wal-Akhir).

Kemarin kita mendengar keputusan Hakim Konstitusi di MK yang dipimpin Tn Anwar Usman tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang telah membuka jalan bagi Tn Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 37 tahun untuk menjadi calon wakil presiden. Hakim konstitusi MK memutuskan  kalimat usia 40 tahun atau sudah atau sedang berstatus kepala daerah yang melalui pemilu pilkada. Kepala daerah tersebut adalah Bupati, Walikota dan Gubernur.

Masalah keputusan MK tentang tambahan kalimat dari Hakim Konstitusi yang berbunyi "Kepala Daerah Bupati dan Walikota" telah menimbulkan polemik di ranah publik. Mantan Ketua MK Tn Mahfud MD yang sekarang sudah berstatus Calon Wakil Presiden berkomentar, bahwa Tugas Hakim di Mahkamah Konstitusi hanya sebatas menyatakan tentang pasal dalam UU yang digugat di MK yaitu pasalnya bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. Afwan Barokallah Amien

Kamis, 26 Oktober 23
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update