Notification

×

Iklan

Iklan

Paslon Capres Berusia 73 Tahun dan Cawapres 37 Tahun

| Oktober 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-22T13:18:26Z
Tercatat tanggal lahir Ketua Umum Partai Gerindra sebagai calon presiden KIM (Koalisi Indonesia Maju) pada hari Rabu, 17 Oktober 1951. Dengan demikian, usia beliau masuk ke angka 73 tahun pada 17 Oktober 2023.

Kemudian tercatat tanggal lahir Walikota Solo Jawa Tengah yang didukung Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden Tn Gibran Rakabuming pada hari Kamis, 01 Oktober 1987. Dengan demikian, usia beliau masuk usia ke 37 tahun pada 01 Oktober 2023.

Dalam hal usia mereka itu selisihnya selama 36 tahun. Usia Tn Gibran kurang 3 tahun untuk mencapai angka 40 dan usia Tn Prabowo lebih 3 tahun dari angka 70. Andaikan keputusan MK kemarin menetapkan bahwa usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun. Mungkin saja angka usia kurang 3 tahun tersebut bisa diambil dari angka 3 tahun yang lebih, sehingga menjadi 40 dan 70 tahun.

Kekawan kita bertanya di warung kopi.
Apakah Tn Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dari Partai Golkar dalam KIM tidak mengundurkan diri sebagai kader PDI-P dan tidak dicoret namanya oleh Ketua Umum Pn Megawati Soekarnoputri. 

Dengan demikian, berarti status PDI-P memiliki keistimewaan dibandingkan parpol lainnya di bumi Pertiwi di era reformasi. PDI-P punya kader yang berstatus sebagai calon presiden Tn Ganjar Pranowo dan wakil presiden Tn Gibran Rakabuming.

Hal yang luar biasa, profil putra sulung Presiden Jokowi tersebut bisa menggeser beberapa nama bakal calon wakil presiden KIM, seperti Ketua Umum PBB Tn Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PSSI Tn Erick Thohir, Ketua Umum PB Muslimat NU Pn Khafifah Indar Parawansa dan tokoh nasional lainnya.

Dalam kisah di drama catur politik nasional tersebut, kasusnya pasti mengandung hikmah bagi bangsa Indonesia. Hikmahnya jika dinilai konstituen kebijakan yang keliru dalam langkah politik Presiden Jokowi, bisa menjadi mukjizat bagi Paslon AMIN, seperti dalam kasus calon gubernur DKI Jakarta Tn Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang divonis hakim sebagai penista agama telah menakdirkan Tn Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2022. Barokallah Amien.

Ahad, 22 Oktober 23
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update