Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Soekarno dan Soeharto tanpa Wapres 17 Tahun

| Oktober 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-24T08:00:29Z
tegursapanews -  Sejarah politik nasional mencatat bahwa status Presiden dan Wakil Presiden NKRI adalah Dwi Tunggal. Hal tersebut diawali sejak tahun 1945 pada pasangan Presiden Ir. Soekarno (Jawa) dan Drs Mohammad Hatta (Sumatra). Keduanya adalah Pahlawan Proklamasi Kemerdekaan NKRI pada Jumat, tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian pada tahun 1956, Bung Hatta mengundurkan diri dari statusnya sebagai Wakil Presiden RI. 

Pada masa tersebut dinamakan pemerintah Era Orde Lama (1945-1966) setelah muncul Era Orde Baru (1966-1998) yang dipimpin Presiden Soeharto. Pada masa Orde Baru tercatat nama Wakil Presiden kedua Tn Sri Sultan Hamengku Buwono IX masa bakti 1973-1978. Dengan demikian, terhitung sejak tahun 1956 sampai tahun 1973 tidak ada tokoh nasional yang berstatus wakil presiden selama 17 tahun.

Status wakil presiden selanjutnya tercatat dua nama status wakil presiden yang naik menjadi presiden (Tn Habibie dan Pn Megawati) dan wakil presiden dua periode (Tn Jusuf Kalla). Nenama wakil presiden sejak orde baru yaitu :
03. Tn Adam Malik (1978-1983), 
04. Tn Ormar Wirahadikusumah (1983-1988), 
05. Tn Soedharmono (1988-1993), 
06. Tn Try Soetrisno (1993-1998), 
07. Tn BJ Habibie (1998), 
08. Pn Megawati Soekarnoputri (1999-2001), 
09. Tn Hamzah HAZ (2001-2004), 
10. Tn Jusuf Kalla (2004-2009 dan 2014-2019), 
11. Tn Boediono (2009-2014) 
12. Tn Ma'ruf Amin (2019-2024)
13. Tn Mahfud MD, atau Tn Muhaimin Iskandar atau Tn Gibran Rakabuming ? Wallahu aklam.

Pada Era Orde Baru yang dipimpin Presiden Emha Sheh Harto yang menetapkan nama wakil presiden adalah presiden sendiri, bukan Golkar sebagai pemenang dalam pemilu. Beda setelah masuk Era Reformasi yang mencari dan memilih wakil presiden adalah ketua umum parpol (Nasdem dan PDI-P) dan koalisi parpol seperti pada saat ini (Golkar).

Ketika Rapimnas Partai Golkar memilih Tn Gibran Rakabuming Raka walikota Solo Jawa Tengah sebagai bacawapres Tn Prabowo Subianto yang kemudian disepakati oleh Koalisi Indonesia Maju. Muncul opini di tengah masyarakat, bahwa Presiden Jokowi campur tangan dalam hal tersebut sebagai usaha beliau mewujudkan dinasti. 

Hal tersebut tidak ada larangan dalam hukum adat dan UUD 1945. Bahkan ada dasar dalil agama yaitu kalimat sakral Salawat Nabi Muhammad SAW. Dalam pandangan para politikus di Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang sepakat memilih dan menetapkan putra Presiden Jokowi sebagai cawapres Tn Prabowo Subianto. Hal itu atas dasar sosok Tn Gibran Rakabuming adalah duplikat atau bayangan dari Profil Presiden Jokowi. Afwan Wallahu aklam

Selasa, 24 Oktober 23
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update