Notification

×

Iklan

Iklan

Sertifikat Daging Halal dan Ustadz Islam Nusantara

| Oktober 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-07T13:42:16Z
Salah satu topik yang dibicarakan selayang pandang dalam perjalanan dari Sidoarjo ke Bojonegoro bersama Tn Suharsana Drh, yaitu masalah yang terkait dengan profesi beliau sebagai Dokter Hewan dan usaha daging halal di Indonesia yang harus mengurus Sertifikat di Kementerian Agama Republik Indonesia.

 Alkisah pengalaman kita hidup bermasyarakat di Perum Manggalarang Sidoarjo Jawa Timur. Terhitung sejak akhir tahun 1980an, ketika dibentuk Panitia Iedul Qurban oleh Lembaga Persaudaraan Muslim (LPM) di Masjid al-Furqan. Kita termasuk salah seorang dari puluhan warga di kampung yang turut serta terlibat dalam memotong hewan qurban tersebut .

Pada awalnya hewan qurban jamaah al-Furqan berwujud beberapa ekor Kambing dan Bebiri. Sekarang sudah berubah wujud dari hewan qurban 7 ekor kambing menjadi seekor Sapi. Caranya dengan sistem tabungan hewan qurban selama 10 bulan, yang para jamaahnya dikoordinir langsung takmir masjid al-Furqan.

Pengalaman kita pada saat itu hanya sekedar berbekal keberanian pegang pisau tajam saja tanpa memiliki sertifikat ahli potong hewan, seperti yang dimiliki sebagian usaha Rumah Potong Hewan (RPH) dari Kementerian Agama pada saat ini sebagai syarat administrasi bagi warga untuk mendapatkan konsumsi daging hewan halal.

Terkait dengan pembicaraan masalah sertifikat daging halal yang disembelih tukang jagal yang bersertifikat dari Kementerian Agama tersebut. Lalu kita ingat gagasan dari beberapa ulama di Jakarta, bahwa para khatib yang setiap Jumat naik ke atas mimbar masjid di wilayah Nusantara. Maka sebaiknya mereka itu memiliki sertifikat sebagai khatib nasional seperti guru, dosen dan tenaga ahli lainnya.

Dalam hal ini, ketika ketua takmir Masjid akan menyusun jadwal Khatib Jumat di masjidnya selama setahun dan penceramah Tarawih Ramadan selama sebulan. Mereka minta foto copy sertifikat yang dimilikinya yang dicetak dan dikeluarkan lembaga yang berwenang seperti MUI, Ormas Islam, Kementerian Agama dan instansi lainnya.

Nah para ustaz yang berstatus khatib tersebut atas dasar memiliki sertifikat tersebut. Mereka telah dibekali instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut tentang masalah wawasan kebangsaan yang Bhineka Tunggal Ika dan pemahaman terhadap nilai nilai kebenaran Islam yang bermakna wajib hidup rukun dan damai di tengah masyarakat yang heterogen. Afwan Barokallah Amien

Sabtu, 07 Oktober 23
Sabdasheh

Oleh: She Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update