Notification

×

Iklan

Iklan

28 (Dua Puluh Delapan) Ushul Mazhab Abu Hanifah

| November 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-12T07:12:02Z
tegursapanews -  Pada Fiqih Abu Hanifah, terdapat beberapa tingkatan Hujjah yang dijadikan rujukan andai kata suatu masalah terjadi. Tingkatan ini tentu saja digunakan sesuai urutannya. 

Pertama, Al-Qur'an Sumber utama segala hukum. Apapun yang terjadi, kita bisa mendapat hukum didalam Al-Qur'an, baik secara lafal maupun makna. 

Semua Mazhab yang adapun sepakat bahwa Al-Qur'an adalah dalil utama yang dijadikan rujukan andai kata suatu masalah terjad. Mengenai hal ini, Ibn Hazam Azh Zhahiry pernah berkata:

"Semua bab Fiqih, tidak ada satu bab pun, kcuali ada dasarnya dalam Al-Qur'an. Dan, Sunnah menjelaskan hal tersebut. 

Masalah yang populer dikalangan Mazhab Abu Hanifah adalah penentuan apakah Al-Qur'an merupakan gabungan kalimat dan makna atau hanya gabungan makna saja. 

Mengenai ini Jumhur Ulama mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah gabungan antara kalimat dan makna. Artinya seseorang yang melakukan shalat menggunakan bahasa selain Arab, shalatnya tetap dianggap sah. 

Berkebalikan dengan Jumhur Ulama yang justru mengatakan tidak sah sama sekali. Murid Abu Hanifah yang bernama Abu yusuf diriwayatkan pernah mendukung pendapat Jumhur Ulama ini. 

Bersambung..... 




×
Berita Terbaru Update