Notification

×

Iklan

Iklan

29 (Dua Puluh Delapan) Ushul Mazhab Abu Hanifah

| November 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-13T03:06:37Z
tegursapanews - Kedua, As-Sunnsh, pedoman hukum yang menempati posisi kedua setelah Al-Qur'an Al-Karim, meski antara keduanya tidak dapat dipisahkan. 

Al-Qur'an membutuhkan Sunnah sebagaimana Sunnah membutuhkan Al-Qur'an karena banyak masalah Umum yang terdapat dalam Al-Qur'an karena banyak masalah Umum yang terdapat dalam Al-Qur'an namun justru dijelaskan secara terperinci oleh Sunnah. 

Misalnya, ketika Rasulullah Saw, mengutus Muaadz bin Jabal ke Yaman. Beliau pernah bertanya, "Dengan apa engkau akan menetapkan hukum?" 

Muadz pun menjawab, "Dengan Kitabullah." Rasulullah pun kembali bertanya, "Jikalau pun engkau tidak mendapatkannya?" Maka Muadz pun menjawab, "Dengan Sunnah Rasulullah Saw."

Mazhab Abu Hanifah dalam hal ini menjelaskan beberapa tugas pokok Sunnah berkata dengan Al-Qur'an. 

Sunnah bertugas menetapkan atau menegaskan suatu ketetapan Al-Qur'an Al-Karim. Misalnya atas firman Alloh Swt. 

"Barang siapa yang melihat bulan diantara kalian, maka berpuasalah. " Ayat ini akan diperkuat oleh sabda Rasulullah Saw, "Berpuasalah jikalau melihatnya, dan berbukalah jikalau melihatnya (hilal atau bulan)."

Sunnah juga bertugas menjadi penafsir atao suatu perintah dalam Al-Qur'an yang belum dijelaskan perincian bentuk maupun tata caranya. 

Misalnya, atas Firman Alloh Swt. Dalam Al-Qur'an mengenai kewajiban setia muslim menunaikan Shalat. Firman tersebut akan diperkuat dengan sabda Rasulullah Saw. "Shalatlah kalian sebagai aku Shalat. "

Bersambung..... 
×
Berita Terbaru Update