Notification

×

Iklan

Iklan

30 (Tiga Puluh) Ushul Mazhab Abu Hanifah

| November 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-14T10:26:51Z
tegursapanews -  Tugas Sunnah selanjutnya adalah sebagai naskh atau pengganti atas suatu hukum Al-Qur'an yang Oleh Sunnah dijelaskan melalui hukum lain. Hukum Al-Qur'an bisa bisa terganti jika sifat hadis tersebut mutawatir  (telah menjadi kesepakatan para Ulama). 

Ketiga, Fatwa sahabat, dalil selanjutnya yang menjadi rujukan tatkala terjadi suatu masalah namun tidak mendapatkan hukumnya dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah. 

Ketika hal ini terjadi, yang pertama kali dilakukan adalah melihat terlebih dahulu apakah permasalahan yang memerlukan penyelesaian ini sudah ada pada zaman Sahabat. 

Jika sudah ada maka langkah yang dilakukan adalah mencari bagaimana bunyi hukum yang telah mereka Fatwakan.

Mengenai hal ini, Abu Hanifah menegaskan, "Jika aku tidak mendapatkan hukumnya dalam Kitabullah dan tidak juga dalam Sunnah Rasulullah Saw. Maka aku akan mengambil perkataan para sahabatnya. 

Aku akan mengambil perkataan yang ku inginkan diantara mereka dan aku tinggalkan perkataan yang tidak kuinginkan. Akupun tidak akan berpaling dari perkataan mereka ke perkataan lain. 

Jika tidak didapatkan juga jawabannya sampai kepada Ibrahim, Asy Syabi, Ibn Sirin, Al-Hasan, Atha, Said Musayyab, dan beberapa orang lain maka aku baru akan berijtihad sebagaimana mereka berijtihad. 

Artinya, selama masalah sudah difatwakan para sahabat, berarti hukup sudah ada tidak perlu dilakukan ijtihad ulang. Hal ini ditegaskan Abu Hanifah berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya mengikuti para sahabat sebagai berikut. 

"Orang-orang yang terdahulu lagi, yang pertama-tama masuk Islam dari golongan Muhajirin dan Anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Alloh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir Sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal didalamnya. Itulah kemenangan yang besar. "
                               (QS At-Taubah [9]:100) 

Bersambung..... 
×
Berita Terbaru Update