tegursapanews - Melalui firman diatas, Alloh Swt, memuji para sahabat Rasulullah Saw. Dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta memuji orang-orang yang mengikuti mereka.
Inti pujian disini tentu saja untuk mengikuti. Artinya, jika suatu masalah tidak menemukan nash-nya dalam al-Qur'an maupun As-Sunnah maka pendapat para sahabat dapat diikuti. Hal ini dapat diperkuat sabda Rasulullah Saw "Aku adalah jaminan bagi para sahabatku adalah jaminan bagi umatku."
Keempat, Ijma, kesepakatan para Mujtahid tentang suatu masalah pada suatu masa. Artinya, jika terjadi suatu masalah, sementara hukumnya tidak ada didalam Al-Qur'an, As-Sunnah, maupun Fatwa sahabat maka para mujtahid akan berijtihad dalam rangka memikirkan hukumnya.
Jika akhirnya mereka sepakat tidak ada seorangpun yang berbeda pendapat, maka kesepakatan tersebut akan menjadi hukum yang wajib dijalankan.
Mazhab Abu Hanifah dalam hal ini mengakui adanya Ijma Qauly dan Ijma Sukuty. Ijma Qauly terjadi saat mujtahid menyampah hasil Ijtihad kepada khalayak ramai tanpa memandang apakah ia setuju ataupun tidak dengan suatu permasalahan.
Sementara Ijma Sukuty terjadi saat Mujtahid diam dan tidak menyampaikan hasil Ijtihad. Diam berarti ia tidak menyatakan setuju secara terang-terangan dengan suatu Ijtihad, namun tidak n pula mengingkarinya.
Bersambung.....