tegursapanews - Kelima, Qiyas, penganaligian suatu masalah yang timbul dan tidak ditemukan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, fatwa sahabat, mauu Ijma.
Masalah yang timbul akan dianalogikan dengan masalah yang ada dalil hukumnya, kemudian dilihat persamaan atau kemiripan hukumnya sehingga akan lahir sebuah hukum yang wajib dijalankan.
Lingkungan Baghdad yang terkenal sebagai datang ahli Ra'yi menuntut Abu Hanifah lebih banyak menggunakan Qiyas dalam Mazhabnya. Jumlah Hadis yang sangat sedikit menyebar di Irak (Sebagaian terbesar adalah ahli Ra'yi).
Para Ulama beranggapan lebih baik menggunakan Qiyas dari pada berduka atas nama Rasulullah Saw. Atau membicarakanmu sesuatu yang bisa jadi tidak diucapkan Rasulullah.
Untuk menyiasati hal tersebut, Abu Hanifah banyak mencari 'ilat hukum yang ada dalam suatu Nash. Beliau lalu membagi Nash menjadi dua. Nash Ghairu Ta'abbudiyyah, Nash yang membutuhkan pengkajian dan pembahasan 'ilat hukumnya.
Nash Ta'abbudiyyah, nash yang tidak membutuhkan pengkajian dan pembahasan 'ilat hukumnya. Kedua jenis itu terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Bersambung.....