Tegursapanews - Ketujuh, Urf, melihat kebiasaan yang berkembang di masyarakat saat semua rujukan sebelumnya (Al-Qur'an, As-Sunnah, fatwa sabahat, Ijma, serta nash-nash yang bisa digunakan untuk Qiyas dan Istihsan) tidak membuat naskah hukum untuk penyelesaian masalah yang ada.
Ketentuannya, selama kebiasaan tersebut tidak bertenang dengan hukum yang tsabit (tetap dalam nash) maka akan diterima. Namun jika bertentang akan ditolak.
Dalil utama dalam Urf adalah perkataan Abdullah bin Masud Radhiyallahu 'Anhu, " Sesuatu yang baik dalam pandangan kaum muslimin adalah baik, dan sesuatu yang merka anggap buruk adalah buruk."
Sementara itu, As-Sarakhsy mengatakan, "Sesuatu yang ditetapkan hukumnya dengan 'Urf maka sama hukumnya dengan sesuatu yang tetap dengan nash".
Bersambung.....