Notification

×

Iklan

Iklan

Profil Imam Syafei dan Kasus Hukum di Mahkamah Konstitusi

| November 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-04T13:11:05Z
Alhamdulillah sore ini kita dapat postingan via WA dari kerabat Tn Chairil Anwar di Bandung percikan Pidato Perdana Menteri Malaysia Tn Anwar Ibrahim di depan rakyatnya tentang sikap Malaysia atas tragedi perang di Jalur Gaza Palestina dalam bulan ini.

Setelah kita dengarkan isi pidato tersebut, kita lalu ingat nama seorang Imam Mazhab Fikih Islam yang dikenal dengan sebutan Imam Syafei (150-204 H / 767-821 M) yang lahir di Jalur Gaza Palestina. Beliau adalah salah seorang murid dari Imam Maliki ketika belajar di kota Makkah. Dalam riwayat hidup beliau tercatat, bahwa dalam usia 7 tahun sudah berstatus sebagai al-Hafidz. 

Tentang profil Imam Syafei dikisahkan, beliau pernah bertualang menimba ilmu kepada beberapa orang ulama ahli hadis di Madinah. Kemudian menyampaikan fatwanya sampai ke negeri Yaman dan Bagdad Irak, terakhir di Kairo Mesir sampai beliau wafat. Fatwa beliau selama di Baghdad disebut Qaul Qadim dan di Kairo disebut Qaul Jadid. 
Timbul pertanyaan dari umat Islam di muka bumi, andaikan beliau hidup pada abad ini dan menyaksikan tragedi perang antara negara Israel dan negara Palestina sejak tahun 1948 sampai sekarang. Bagaimana fatwa beliau sebagai tokoh Islam yang lahir di Jalur Gaza dan imam mazhab ahlussunah waljamaah ?

Dalam kajian keilmuan dalam Islam yang telah melahirkan ribuan mazhab sepanjang sejarah. Hal tersebut indikasi adanya perbedaan Opini dari kalangan ulama. Perbedaan tersebut atas dasar banyak fakta tentang perbedaan waktu, lingkungan sosial dan informasi yang mereka dapatkan selama hidupnya.

Demikian pula yang terjadi pada saat ini di lembaga Wali Songo Mahkamah Konstitusi perbedaan Opini dari 9 orang Hakim yang ahli dalam Hukum Tata Negara dari unsur institusi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Perbedaan Opini dalam masalah pemahaman tentang calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun dan atau berstatus kepala daerah yang sedang menjabat melalui pemilu.

Makna kalimat tentang Kepala Daerah tersebut selama ini difahami tokoh nasional yaitu status Gubernur. Kemudian oleh Ketua Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Tn Anwar Usman yang lahir di Bima NTB, lalu ditambahkan tafsirannya dengan warga negara yang berstatus sebagai Bupati dan Walikota, seperti Profil Tn Gibran Rakabuming putra sulung Presiden Jokowi.

Sekarang masalah ini menjadi sebuah polemik di tengah masyarakat, seperti opini di kalangan ahli hukum dan politisi yang viral dibahas di media massa dan media online. Dalam upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka dibentuklah Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Tn Jimly Asshiddiqie, Ketua MK yang perdana dan Pakar Hukum kelahiran Palembang Sumsel.. Afwan Barokallah Amien

Sabtu, 04 November 23
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update