tegursapanews - Jika ditengok lebih dalam, sesungguhnya Sang Imam menolak jabatan Qadhi karena hanya merasa tidak mampu memikul jabatan tersebut. Bagi beliau, jabatan tersebut adalah beban berat yang akan dipertanggung jawabkan kelak di akhirat.
Sebagaimana diriwayatkan Ibn Al-Bazara, Al-Manshur memenjarakan Abu Hanifah agar mau memegang jabatan Qadhi, sekaligus menjadi ketua para Qadhi. Beliau yang engganpun harus menerima cambukan sebanyak 110 kali. Setelahnya, beliau dikeluarkan dari penjara dan tidak boleh keluar rumah.
Tak lama, Sang Imam kembali di minta memberikan fatwa. Beliau diberi kiriman beberapa permasalahan. Lagi-lagi Abu Hanifah tidak mau menurut. Akhirnya, beliau kembali dipenjarakan dan di hukum lebih keras.
Sang Imam Abu Hanifah meninggal setelah siksaan yang datang bertubi-tubi karena tidak bersedia menerima jabatan Qadhi dari Jafar Al-Manshur. Mengenai kronologi kematian sang Imam, ada sebagaian ahli sejarah yang berkata bahwa Abu Hanifah meninggal setelah dicambuk.
Beberapa yang lain mengatakan sang Imam menghembuskan nafas yang terakhir setelah dicambuk dan diracun. Sisanya menyatakan bahwa Abu Hanifah kembali ke hariban Allah Swt. Setelah dibebaskan dari penjara.
Bersambung.....