tegursapanews - Sementara itu, Ibn Al-Bazaza meriwayatkan dengan versi berbeda. "Setelah dipenjara dan disiksa, Al-Manshur berbicara dengan para pejabatnya. Abu Hanifah dilepaskan dari penjara akan tetapi dilarang memberikan Fatwa.
Berkumpul bersama orang banyak dan keluar rumah sehingga beliau meninggal dalam keadaan seperti itu."
Dari berbagai versi kronologi kematian, yang jelas Imam Abu Hanifah meninggal pada bulan Rajab tahun 150 H sebagai seorang Syahid.
Jenazah beliau di kuburkan di pekuburan Khaizuran, Baghdad. Diriwayatkan ada banyak pelayat yang mengantarkan jenazah hingga ke liang lahat.
Bahkan, orang yang menyalatkan beliau dikatakan mencapai 50.000 orang. Oleh sebab itu, shalat jenazah dilakukan sebanyak enam putaran. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa tatkala itu, Al-Manshur turut menyalatkan sang Imam di pekuburan beliau.
Tamat.... Habis....
Al-Fatikha......
Abdul Chalim
Wonosalam Jombang.... 23-12-2023