tegursapanews - Semakin besar suatu lembaga, semakin banyak pula permasalahan yang akan dihadapi. Demikian pula di Hidayatullah. Permasalahan yang dihadapi juga semakin komplek.
Karena itulah Hidayatullah merasa perlu membentuk lembaga bantuan hukum sendiri, yang diberi nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah.
LBH Hidayatullah merupakan amal usaha yang langsung berasa di bawah DPP Hidayatullah. Lembaga ini dideklarasikan pada ahad, 22 Sya'ban 1437 H, atau 29 Mei 2016 M, dengan SK Menkumham RI No. AHU-0038402.AH.01.04 tahun 2016 dan SK Menkumham RI No.AHU-AH.01.06.0033304 tahun 2022.
Tugas LBH adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas yang tidak mampu, khususnya aktivis dakwah yang mengalami penindasan atau terzalimi secara hukum.
LBH Hidalgo juga menyelenggarakan pendidikan, sosial, dan penyadaran hukum kepada masyarakat agar mereka sadar akan hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum.
Selain itu, LBH Hidayatullah ikut berperan dalam memberikan usulan, kritik, maupun komentar tentang masalah-masalah hukum kepada lembaga-lembaga Yudikatif, legislatif, eksekutif, atau kepada masyarakat luas.
LBH memiliki perwakilan dibeberapa Propinsi, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Riau, Papua, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, Jawa Barat, Banten, Jambi, DKI Jakarta, Maluku Utara, dan Sumatera Selatan.
Sumber: Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah