tegursapanews - Untuk menetapkan sebuah hukum Fiqih, Mazhab Imam Malik memiliki Ushul yang menjadi pegangan sesuai urutan berikut:
Pertama, AlQur'an dasar pertama dan utama dalam Mazhab Imam Malik. Jika sebuah hukum sudah terdapat di dalamnya maka tidak perlu lagi mencari Nash atau sejenisnya di bagian lain.
Bagi Sang Imam, Al-Qur'an adalah dasar utama dan fondasi berupa lafal dan makna sebagaimana pendapat Jumhur Utama.
Oleh sebab itu, seseorang yang melakukan sholat, namun membaca bacaannya - surat Al-Qur'an - menggunakan bahasa selain Arab maka shalatnya batal dan termasuk tidak Sah.
Al-Qur'an dalam pendapat Mazhab Imam Malik harus dibaca menggunakan bahasa Arab.
Selain itu, Al-Qur'an juga bukan merupakan suatu mahluk. Apabila ada yang mengatakan demikian maka menurut Mazhab sangat Imam orang tersebut tergolong zindiq dan karena itu wajib dibunuh.
Mengalihkan Al-Qur'an pun, menurut Imam Malik, harus mengikuti aturan Nash, zahir, mafhum Mueafaqah, dan mafhum mukhalafah.
Hukum-hukum dan berbagai keterangan yang terdapat didalam Al-Qur'an dipandang bersifat umum, bahkan Ijmal (global).
Karena itu dibutuhkan takhshish (Pengkhususan) agar umat yang membaca dapat mengetahui lebih dalam dan merinci kandungan hukum sebenarnya.
Bersambung.....
Kedinding Lor, Surabaya, Akhad, 28 - Januari - 2024