Notification

×

Iklan

Iklan

32 (Tiga Puluh Dua) Ushul Mazhab Maliki

| Januari 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-28T09:37:49Z
tegursapanews -  Untuk menetapkan sebuah hukum Fiqih, Mazhab Imam Malik memiliki Ushul yang menjadi pegangan sesuai urutan berikut:

Pertama, AlQur'an dasar pertama dan utama dalam Mazhab Imam Malik. Jika sebuah hukum sudah terdapat di dalamnya  maka tidak perlu lagi mencari Nash atau sejenisnya di bagian lain. 

Bagi Sang Imam, Al-Qur'an adalah dasar utama dan fondasi berupa lafal dan makna sebagaimana pendapat Jumhur Utama. 

Oleh sebab itu, seseorang yang melakukan sholat, namun membaca bacaannya -  surat Al-Qur'an - menggunakan bahasa selain Arab maka shalatnya batal dan termasuk tidak Sah. 

Al-Qur'an dalam pendapat Mazhab Imam Malik harus dibaca menggunakan bahasa Arab. 

Selain itu, Al-Qur'an juga bukan merupakan suatu mahluk. Apabila ada yang mengatakan demikian maka menurut Mazhab sangat Imam orang tersebut tergolong zindiq dan karena itu wajib dibunuh. 

Mengalihkan Al-Qur'an pun, menurut Imam Malik, harus mengikuti aturan Nash, zahir, mafhum Mueafaqah, dan mafhum mukhalafah. 

Hukum-hukum dan berbagai keterangan yang terdapat didalam Al-Qur'an dipandang bersifat umum, bahkan Ijmal (global). 

Karena itu dibutuhkan takhshish (Pengkhususan) agar umat yang membaca dapat mengetahui lebih dalam dan merinci kandungan hukum sebenarnya. 

Bersambung..... 

Kedinding Lor, Surabaya, Akhad, 28 - Januari - 2024

Abdul Chalim, CEO tegursapanews, Sponsorship UIPM. 

U I P M

E C O S O C
×
Berita Terbaru Update