tegursapanews - kedua, As-Sunnah, dasar kedua dalam Mazhab Imam Malik setelah Al-Qur'an Al-Karim. Di dalam memosisikan sunnah, Mazhab Imam Malik juga berpendapat bahwa antara Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak dapat dipisahkan sama sekali.
As-Sunnah menjadi bagian dari Al-Qur'an. Jika Al-Qur'an adalah wahyu Matlu (Wahyu yang dibaca) maka As-Sunnah adalah wahyu ghaitu Matlu (wahyu yang tidak dibaca).
Keduanya pun sama-sama berasal dari Alloh Swt. Kitab Al-Muwatta karya beliau yang berisi kumpulan Hadits tersebut menjadi bukti bahwasanya kedudukan sunnah memang paling dipentingkan setelah Al-Qur'an.
Ketiga, Fatwa sahabat. Sejak awal, Sang Imam banyak bersentuhan fatwa para sahabat Radhiyallahu 'anhum dalam berbagai permasalahan.
Diantara fatwa tersebut yang paling banyak beliau pelajari adalah fatwa Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu. Imam Malik mempelajari dari Nafi'. Karena itu, fatwa sahabat menduduki posisi ketiga dalam Ushul Mazhab Imam Malik.
Artinya, tatkala suatu permasalahan muncul, kemudian tidak ada hukumnya dalam AlQur'an dan As-Sunnah maka fatwa para sahabat menjadi rujukan berikutnya.
Masalah yang dihadapi adalah bagaimana jika fatwa itu banyak, juga sebagian saling bertentangan dengan yang lain?
Mengenai hal ini, Imam Malik memilih salah satu pendapat yang paling kuat dan menjadikannya sebagai Hujjah. Artinya, semua pendapat dari para sahabat tidak beliau ambil secara mutlak.
Bersambung.....
Uinsa satu, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senen, 29 - Januari - 2024