Notification

×

Iklan

Iklan

34 (Tiga Puluh Empat) Ushul Mazhab Maliki

| Januari 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T07:33:51Z
tegursapanews -  Keempat, Ijma, menurut Sang Imam, "Ijma, adalah perkara yang disepakati ahli ilmu dan ahli Fiqih. Mereka sama sekali tidak mengalami perbedaan." 

Di dalam Mazhab Imam Malik, kita akan banyak menemui Sang Imam menyebutkan ijma dan menjadikannya sebagai Hujjah. 

Bahkan didalam Al-Muwatta, kita akan sering menemui kata "ijma".

Kelima, amalan penduduk Madinah. Ushul ini adalah salah satu pembeda Imam Malik dengan Mazhab lain. Amalan seperti apa yang diterima dan digunakan dalam Mazhab Malik? 

Jika amalan tersebut bersumber pada Nash maka tidak ada perbedaan sedikit pun untuk menjadikannya sebagai Hujjah. 

Sementara itu jika bersumber pada istibtah, menurut Sang Imam ini akan tetap dijadikan Hujjah, meski didalam perkembangan Mazhab beliau terdapat perbedaan pendapat bahwa Istibtah bukanlah Hujjah sama sekali. 

Bersambung.... 

Kedinding Lor, Surabaya, Selasa, 30 - Januari - 2024
Abdul Chalim, CEO tegursapanews.com, Sponsorship UIPM
U I P M

E C O S O C
×
Berita Terbaru Update