Notification

×

Iklan

Iklan

Profil Ninghijrah dan Golput Dalam Pemilu di Indonesia

| Januari 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-31T11:36:46Z
tegursapanews -  Kontestan pemilu dari Pilkades, Pilbup, Pilgub, Pilpres dan ragam Pil-pil lainnya ketika ditinjau dari sudut keberuntungan dan kerugian terasa ada unsur adu nasib bagi warga negara yang terlibat dalam program dan aktivitas pemilu Tersebut.

Timbul pertanyaan dari netizen. Apakah para kontestan pemilu tersebut yang pada saat ini lebih dari 10 ribu orang calon anggota legislatif di wilayah Nusantara dan calon eksekutif yang terdaftar di KPU. Mereka ini termasuk dalam arena perjudian yang dilindungi UU. Dalam hal ini semua bentuk transaksi uang yang beredar di tengah masyarakat statusnya halal, kecuali uang kertas palsu yang bukan dicetak BI.

Alkisah karib kerabat kita di Kota Palembang Tn Syarifpudin Sjingkur yang lahir di Dusun Tanjung Jambu Gedung Agung Merapi Lahat pada tahun 1952. Beliau pernah berstatus sebagai caleg Partai Gerindra di kabupaten Lahat Sumsel pada pemilu 2014 dan caleg PAN di kota Palembang pada pemilu 2019. Pada saat itu beliau meraih suara rakyat yang berjumlah minimalis.

Suatu saat beliau pernah berucap kepada kita, dia merasa beruntung dan bersyukur kepada Tuhan, yaitu sempat bersadakah ratusan juta dalam pemilu. Meski beliau tidak mendapatkan jatah kursi empuk di kantor dewan dalam dua kali pemilu di daerah pilihan yang berbeda. Dalam pemilu tahun ini, tercatat nama 2 orang karib kerabat kita sebagai calon anggota DPD Yogyakarta Tn Chudhori dan anggota DPR RI dari PDI-P dapil Kalsel Tn Iman Suprastowo.

Kemudian dalam pemilu hasil pemungutan suara yang dinyatakan sah oleh KPU adalah kertas suara yang dicoblos konstituen di bilik TPS pada hari H sesuai petunjuk dari KPU berdasarkan UU. Jika jumlah konstituen yang terdaftar dalam satu TPS sebanyak 100 orang, kemudian yang hadir hanya 20 orang karena banjir bandang. Maka yang dihitung KPPS adalah 20 lembar kertas itu saja. Sedangkan status 80 orang konstituen yang absen di TPS dinyatakan sebagai jamaah Golput.

Alkisah status warga negara yang masuk dalam kelompok Golongan Putih (Golput) dalam pemilu pada era Orde Baru, atas dasar mereka bukan dari golongan warna parpol, yaitu pertama warna Hijau (PPP), kedua warna Kuning (Golkar) dan ketiga warna Merah (PDI). Warna parpol tersebut kita sebut dengan Profil NINGHIJRAH dalam pemilu.

Sekarang makna istilah Golput berubah, yaitu mereka yang tidak ikut coblos kertas suara di bilik TPS pada hari Rabu, 14 Februari 24, yaitu kertas cetakan KPU berwarna Hijau (Dewan Kabupaten/Kota), warna Biru (Dewan Provinsi), warna Kuning (Dewan Pusat), warna Merah (Dewan Perwakilan Daerah) dan warna Abu-abu (capres cawapres)

Timbul pertanyaan dari netizen. Apakah warga negara yang sedang berpakaian Ihram warna putih di tanah suci Makkah dan Madinah Arab Saudi dalam program Safari Ibadah Umrah. Mereka itu boleh menitipkan suaranya kepada keluarga mereka di tanah air dengan membuat surat kuasa di atas kertas materai Rp 10.000,-. Para jamaah yang berpakaian Ihram mereka itu termasuk Kelompok Seragam Warna Putih. Barokallah Amien.

Rabu, 31 Januari 24
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim

Diedit di Dalem Kyai Mas Ubaidah, Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo, 31 - Januari - 2024
×
Berita Terbaru Update