tegursapanews - Kedelapan, Istishab, salah satu dasar hukum dalam Mazhab Imam Malik. Walaupun cakupannya tidak terlalu luas, namun kadang-kadang digunakan Sang Imam jika tidak mendapatkan ketetapan hukum dari Ushul sebelumnya.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah mengartikannya sebagai melanggengkan ketetapan hukum yang tetap atau menafikan sesuatu yang tidak ada.
Kesembilan, Mashlahah Mursalah, timbangan segala sesuatu adalah kebaikan dan keburukan. Jika sesuatu itu baik dan tidak bertentangan syariah maka boleh melakukannya.
Jenis ini akan membuat Syariah tidak kamu (Fleksibel) dalam menghadapi tuntutan zaman yang setiap harinya terus mengalami perkembangan.
Bersambung.....
Di Gerakan Pramuka Kwatir Ranting Rungkut, Surabaya, Kamis, 1 Januari - 2024.