Notification

×

Iklan

Iklan

37 (Tiga Puluh Tujuh) Ushul Mazhab Maliki

| Februari 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-02T10:50:38Z
tegursapanews -  Kesepuluh, Az-Zara'i. Secara etimologis, Zari'ah berarti sarana yang akan mengantarkan menuju keburukan atau kejahatan. 

Misalnya, Allah Swt. Melarang perbuatan zina dengan melihat aurat perempuan sebagai salah satu sarannya. Karena itu melihat aurat perempuan yang bukan muhrim dan mahramnya diharamkan dalam syariat. 

Masalah yang perlu diperhatikan dalam Ushul ini adalah dosa dan kerusakan yang akan ditimbulkan, bukan perkara niat. 

Jika suatu perbuatan, misalnya berniat baik, akan tetapi menghasilkan kerusakan bagi masyarakat atau orang lain maka hukumnya tetap haram dan tidak boleh dilakukan. 

Kesebelas, kebiasaan dan 'Urf. Dua hal ini menjadi ushul  terakhir dalam Mazhab Imam Malik. Jika ada suatu kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Syarak maka tentu saja bisa digunakan sebagai hukum. 

Bersambung.... 

Dalem Kyai Mas Ubaidah, Tambak Sumur, Waru Sidoarjo, 2 - Februari - 2024

Abdul Chalim, CEO tegursapanews.com, Sponsorship UIPM. 

U I P M

E C O S O C


×
Berita Terbaru Update