Notification

×

Iklan

Iklan

Istilah Nabi Isa Al-Masih di Kalender Berubah Jadi Tuhan Jesus Kristus

| Februari 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-29T09:37:55Z
tegursapanews -  Alkisah pada bulan Agustus 2015, ketika kita mencari informasi tentang jumlah prosentase umat Islam di kota Merauke Papua Selatan. Pada saat itu kita masuk kantor Kementerian Agama Kabupaten Merauke. Kita sempat bertemu dan ngobrol dengan kepala kantor Tn Johanes etnis Papua yang beragama Katolik.

Kemudian ketika kita tawaf (keluyuran) di kota Wamena Lembah Baliem Jayawijaya Papua Pegunungan. Kita bertemu dan ngobrol dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) distrik Wamena Ust. Adnan etnis Papua kelahiran distrik Walesi Jayawijaya.

Pada saat itu, beliau bercerita tentang cuilan riwayat hidupnya sebagai mualaf. Ketika beliau studi program Pascasarjana di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, masalah tesisnya membahas tentang kasus bentuk mahar akad nikahnya sendiri seekor Babi. Tim penguji yang berstatus profesor membolehkan hal tersebut.

Atas dasar kisah tersebut, ketika kita ceritakan di kampus UINSA Surabaya kepada sesama dosen. Ada yang menduga, bahwa profesor yang membolehkan Babi sebagai Mahar akad nikah termasuk kelompok cendekiawan Islam yang berfaham liberal, atas dasar berlakunya Fikih lokal di Bumi Cendrawasih.

Kita mendengar dan membaca di media online tentang kebijakan baru Menteri Agama Tn Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan KUA di seluruh Nusantara sebagai tempat acara akad nikah semua umat beragama. Hal tersebut menimbulkan protes dari sebagian umat Islam yang selama ini mengetahui, KUA hanya digunakan oleh umat Islam saja.

Banyak hal yang perlu penyempurnaan dalam pemahaman agama di Nusantara. Antara lain, terhitung sejak tahun 2024 tertulis di kalender hari libur nasional tentang perubahan istilah dari nama Nabi Isa al-Masih ke istilah baru Tuhan Jesus Kristus. Hal tersebut atas dasar dari pemikiran umat Kristiani sejak lama dan disampaikan kepada pemerintah.

Selama ini, umat Kristiani di Indonesia yang akan melaksanakan akad nikah datang ke Kantor Catatan Sipil kabupaten / kota untuk urusan administrasi. Sekarang mereka yang disebut non-muslim akan pindah berurusan dengan karyawan di KUA untuk acara akad nikah setelah keluarnya kebijakan dari Menteri Agama Tn Yaqut Cholil Qoumas.

Kita termasuk warga negara yang merasa kagum dengan kebijakan mubalig muda Gus Iqdam yang membolehkan non-muslim hadir dalam setiap acara pengajian rutin pada Senin malam dan malam Jumat di Majlis Taklim Sabilu Taubah di Desa Karang Gayam Serengat Blitar Jawa Timur. Jamaah yang semula hanya 7 orang, sekarang sudah berjumlah puluhan ribu orang di wilayah Nusantara.

Dalam hal ini timbul pertanyaan dari netizen. Apakah pikiran tokoh Islam yang semacam itu termasuk muslim yang berfaham liberal ? 
Kita pernah mendengar ocehan dan cemoohan warga terhadap status Waria atau Bencong di tengah masyarakat, seperti terhadap Tn Dorce Gamalama yang operasi ganti kelamin. 

Umat Islam yang berfaham Liberal bersikap hormat dan santun terhadap ribuan Waria di muka bumi, seperti kebijakan pemerintah negara Thailand yang mayoritas warganya beragama Budha. Mereka itu menghormati status Waria di negaranya sebagai wujud dari Takdir Ilahi di Lauhul Mahfudz. Barokallah Amien.

Kamis, 29 Februari 24
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update