Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Paman Cabuli Ponak'an Diduga Ada Manajemen Penyidikan yang Dilanggar dan Diduga Adanya Rekayasa Hukum

| Februari 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-24T01:58:20Z
tegursapanews Surabaya - sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Fathur Rohman ( 44 ) warga Jalan Kejawan Lor Surabaya, kembali digelar di PN Surabaya . 

Sidang kali ini Mejelis Hakim meminta Penuntut Umum  untuk menghadirkan Saksi Verbalisan (Penyidik) yakni Briptu Apriyani.

Menurut Budiyanto  SH , Dan Wahyu Ongko SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa , bahwa dalam fakta persidangan,  terungkap Saksi merupakan penyidik dari Terdakwa Fathur Rohman, Saksi memberikan keterangan dimana saksi telah memeriksa Korban , Saksi orang tua Korban dan Saksi Penangkap. 

Bahwa saksi menolak keterangan dari Saksi Korban (orang tua korban) dari sidang sebelumnya, "bahwasanya Orang tua korban tidak pernah memberikan keterangan dalam BAP, mereka (orang tua korban) datang ke KP3 hanya tandatangan BAP tanpa memberi keterangan dalam BAP".

Terungkap bahwa kesaksian yang diberikan oleh Saksi Verbalisan (penyidik) tidak sama dengan kesaksian yang diberikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan JPU sebelumnya.

Terungkap juga dalam persidangan bahwa penyidik dalam BAP Korban, Saksi dan Terdakwa tidak menerangkan Nomor  Sprin-Lidik, Sprin- Sidik.

terungkap juga bawa ada kejanggalan, yang mana dalam BAP tersebut Putra Febriyan  sebagaimana anggota polri yang menangkap Terdakwa, memberikan keterangan kepada Saksi Verbalisan (Penyidik) tgl 09 Agustus 2023, padahal korban melaporkan Terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2023.

Terungkap juga bahwa Saksi Verbalisan  (penyidik) telah menyita HP milik Terdakwa, namun HP tersebut tidak dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan, dan HP tersebut tidak dikembalikan kepada Terdakwa maupun keluarga Terdakwa, HP tersebut saat ini dalam penguasaan Saksi Verbalisan (penyidik)

Bahwa Terdakwa di sidang sebelumnya telah menyatakan untuk mencabut BAPnya di Unit PPA polres KP3 tersebut, bahwa keterangan yang sesungguh telah diberikan ke Persidangan, dan dalam persidangan hari ini. 

Terdakwa mengaku bahwa dalam pemeriksaan di unit PPA Polres KP3 tersebut , Terdakwa mencabut semua keterangan nya dalam BAP karena Terdakwa mengaku di intimidasi  agar  mengakuinya.

Terkait barang bukti yang berupa Dress warna ungu dan CD tersebut, menurut keterangan Saksi Verbalisan itu merupakan barang bukti waktu kejadian 2019, namun fakta dalam persidangan menurut keterangan saksi orang tua korban bahwasanya Barang bukti tersebut bukan barang bukti kejadian pada Oktober 2019. ujar kuasa hukum terdakwa ,pada wartawan.

hal ini apa yang dilakukan oleh oknum penyidik diduga melanggar  Prosedur penyidikan dan diduga adanya rekayasa hukum .
Hingga berita ini di beritakan pihak awak media belum konfirmasi pada pihak yang bersangkutan. 

Sumber: Budiyanto*
*Advokat Surabaya

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update