Notification

×

Iklan

Iklan

Status Hukum Transaksi Sadakah Setiap Kali Pemilu Sah dan Halal

| Februari 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-03T09:57:54Z
tegursapanews -  Pertama kali kita mengenal istilah tangga nada Solmisasi dari Tn Rusli guru bidang studi Seni Suara di PGA Negeri 6  Lahat Sumsel pada tahun 1970. Kemudian waktu masih kecil di sekolah dasar, kita pernah bertemu gitaris legendaris Tn Zainudin Seng Kou Wang asal Marga Gedung Agung Merapi Lahat. 

Beliau termasuk salah seorang seniman tuna netra yang ikut berperan dalam melestarikan lagu daerah Batanghari Sembilan. Pada abad silam nama beliau tercatat dalam acara khusus seni budaya di studio radio Palembang atas undangan untuk memetik gitar tunggal.

Setiap seniman musik seperti Tn Idris Sardi, Tn Rhoma Irama dan ribuan musisi lainnya di muka bumi pasti mengenal 7 macam anak tangga nada suara yaitu Do Re Mi Fa Sol La Si. Konon rumusan tangga nada tersebut berasal dari hasil penemuan musisi Islam pada abad ke 8 yang disusun dalam huruf Hijaiyah yaitu Mi Fa Shad La Sin Dal Ra.

Kemudian salah satu kebiasaan kita ketika sedang berada diatas kendaraan roda empat di Surabaya, kita mendengarkan musik dangdut dari Radio Girl Gresik sebagai hiburan agar tidak ngantuk selama berada di jalan raya dan sering mendengarkan berita aktual di Radio Suara Surabaya FM 100 tentang arus lalulintas di wilayah Jawa Timur.

Masalah suara dalam kehidupan demokrasi di Bumi Pertiwi Indonesia yang diwujudkan dalam pemilu 5 tahun sekali untuk memilih Kepala Negara (Presiden), Kepala Daerah (Gubernur, Wali Kota, Bupati) dan Kepala Desa (Lurah) terumuskan istilah dalam ilmu politik yaitu Suara Rakyat adalah cerminan Suara Tuhan (Takdir dari langit).

Alkisah kemarin kita bertemu sahabat karib yang berstatus sebagai tim sukses salah seorang Caleg Parpol di Kabupaten Sidoarjo. Beliau sempat bertanya, apakah Anda sudah ada pilihan caleg yang akan dicoblos di bilik TPS pada hari Rabu, 14 Februari 24 ? 

Kalau belum, Sadakah Suaranya dalam pemilu pada tahun ini bisa ditukar dengan Sadakah Uang Rp 100.000 dari Caleg Parpol yang butuh tambahan suara untuk meraih kursi anggota DPRD di Sidoarjo pada priode 2024-2029.

Hakekatnya nilai satu suara sangat berharga bagi setiap Paslon Presiden, karena status kemenangan mereka dalam pilpres yang ditetapkan KPU dirumuskan dalam UU, bahwa pemenang Pilpres yang meraih jumlah suara 50 persen plus 1 suara. Dengan demikian, berarti hukumnya sah dan halal tentang kasus keberadaan transaksi sadakah antara kandidat dan konstituen dalam perjuangan mereka untuk mengumpulkan suara sebanyak mungkin dalam setiap kali pemilu. 
Timbul pertanyaan dari netizen di wilayah Nusantara. Apakah tetokoh masyarakat yang ikut menjadi Tim Sukses dan Juru Kampanye dari para calon eksekutif dan legislatif. Mereka itu dapat limpahan Sadakah yang laik dan janji manis yang menggiurkan ? Wallahu aklam.

Sabtu, 03 Februari 24
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim

Di Edit di Dalem Kyai Mas Ubaidah, Tambak Sumur Waru, Sidoarjo, Sabtu, 3 - Februari - 2024

Abdul Chalim, Editor, CEO tegursapanews, Sponsorship UIPM


U I P M

E C O S O C
×
Berita Terbaru Update