tegursapanews - Sebutan para pakar Hukum Islam yang di tujukan pada Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan para pengikutnya, seperti Muhammad bin Hasan, Abu Yusuf, Zufar bin Hudail, dan Hasan bin Ziyad.
Penamaan ahlul Ra'yi ini disebabkan sikap mereka dalam penggunaan akal dalam ber-ijtihad melebihi sikap yang dianut para ahli Hadits.
Dalam pengembangan hukum Islam, paham ini sangat besar pengaruhnya di abad pertama dan kedua Hijriah.
Dalam berijtihad, kelompok Ahlur Ra'yi sering mendahulukan pendapat akal dari pada Hadits-hadits Ahad. Mereka sangat selektif dalam menerima hadits-hadits khususnya jika hadits tersebut termasuk dalam katagori Ahad.
Selain itu, Ahlur Ra'yi memiliki metode lain dalam ber-Istinbat yang dikenal dalam metode istihsan.
Penggunaan metode Istihsan ini merka lakukan tatkala metode kiss di pandang tidak mencapai tujuan hukum.
Salah satu bentuk metode istihsan yang dilakukan oleh Ahlur Ra'yi ini adalah dengan cara mendahulukan ilah (sebab) yang khafi (Kurang jelas) dari lah yang Jali (jelas).
Perpalingan dari ilah yang Jali kepada ilah yang Khafi, yang disebut sebagai metode istihsan ini, oleh ahlulhadits dinilai sebagai membuat hukum berdasarkan hawa nafsu.
Dalam hal ini sangat terkenal ucapan Imam Syafii yang mengatakan "man istahsana qad syarra'a bi al-hawa (barang siapa yang menggunakan istihsan, sesungguhnya telah membuat hukum dengan hawa nafsunya).
Atas dasar inilah golongan ahlulhadits menuduh kelompok Ahlur Ra'yi sebagai lebih mendahulukan pendapat akal dari kandungan Hadits.
Bersambung.....
Sumber: Ensiklopedi Islam Ichtiar Baru Ban Hoeve.
Foto: NU Mesir
Twin Towers B Lantai 6 Ruang Sekretaris Kaprodi S3 Islamic Studies, Uinsa Jalan A. Yani Surabaya.
Abdul Chalim CEO tegursapanews, Sponsorship Universal Institute of Professional Management (UIPM)
For further information call me: 0818 536 867