tegursapanews - Di dalam ilmu fiqih, kata-kata rukyat lazim di sertai dengan kata hilal (al-hilal) sehingga menjadi rukyat hilal yang berarti melihat bulan. Rukyat hilal berhubungan erat dengan masalah ibadah, terutama ibadah, terutama ibadah puasa yang merupakan rukun Islam keempat. Rukyat dimaksudkan untuk menentukan awal bulan Ramadan dan tanggal 1 Syawal.
Para fukaha (ahli fiqih) sepakat bahwa untuk memastikan hari pertama dan hari terakhir bulan Ramadan dapat dilakukan dua cara, yakni melalui rukyat dan melalui hisab.
Cara pertama dapat dilakukan terutama bila keadaan cuaca cerah. Bila keadaan cuaca mendung, sehingga rukyat menjadi sulit atau tidak mungkin dilakukan, maka cara untuk memastikan hari pertama bulan Ramadan adalah dengan menyempurnakan jumlah bilangan bulan Syakban, yakni di genapkan menjadi 30 hari.
Demikian pula untuk menentukan tanggal 1 Syawal (Idul Fitri), yakni dengan menyempurnakan jumlah bilangan bulan Ramadan.
Pendapat para Fuqaha ini didasarkan pada hadits Nabi Saw yang diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah, yang menyatakan: Rasulullah Saw bersabda: "Puasalah kalian karena melihat bulan; dan berbukalah kalian, juga karena melihat bulan.
" Dari hadits ini, para Fuqaha menarik kesimpulan hukum bahwa permulaan puasa itu harus berdasarkan atas rukyat bila cuaca cerah; dan atas dasar istikmal (menggenapkan jumlah bilangan bulan Syakban), bila cuaca buruk, misalnya karena mendukung, sehingga tidak memungkinkan dilakukan rukyat.
Bersambung.....
Sumber: Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru Van hoeve.
Foto: Dakwah
Kedinding Lor Surabaya, Senen - 11 - Maret - 2024
For further information call: 081 333 999 867