Notification

×

Iklan

Iklan

2 (Dua) Rukyat (Ru'yah = Melihat)

| Maret 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-12T00:41:29Z
tegursapanews -  Khusus dalam keadaan cuaca mendung yang menyebabkan rukyat tak mungkin dilakukan, Mazhab Hanbali berbeda pendapat dengan tiga Mazhab fiqih lainnya (Mazhab). 

Menurut pendapat terkuat Mazhab Hanbali, dalam kondisi mendung yang mengakibatkan rukyat tak dapat dilakukan, tidak harus dilakukan Istikmal. 

Maksudnya, apabila pada tanggal 29 Syakban itu cuaca mendung sehingga sulit melakukan rukyat, maka umat Islam tidak harus menyempurnakan bilangan-bilangan Syakban menjadi  genap 30 hari, akan tetapi mereka wajib berniat puasa Ramadan pada malam harinya. 

Hanya saja bila keesokan harinya diketahui pasti bahwa hari itu masih bulan Syakban, maka orang yang berpuasa (Sa'im) itu tidak harus melanjutkan puasanya sampai sore hari. 

Para Fukaha juga berbeda pendapat mengenai batas minimal jumlah kreteria orang yang melihat bulan sehingga rukyatnya dapat diyakini kebenarannya. 

Menurut Abu Hanifah (Imam Hanafi), bila keadaan cuaca cerah rukyat harus dilakukan oleh orang banyak. Tetapi dalam keadaan cuaca buruk, rukyat dipandang cukup hanya oleh seorang Imam atau orang lain yang diberi wewenang untuk itu dengan kesaksian seorang muslim yang adil, berakal, dan baligh. 

Bersambung..... 


Kedinding Lor Surabaya, Selasa - 12 - Maret -  2024

Abdul Chalim CEO tegursapanews, Sponsorship Universal Institute of Professional Management ( UIPM) 

U I P M

E C O S O C

For further information call: 081 333 999 867
×
Berita Terbaru Update