Notification

×

Iklan

Iklan

3 (Tiga) Rukyat (Ru'yah = Melihat)

| Maret 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-13T00:21:40Z
tegursapanews - Menurut Imam Malik, ada tiga kemungkinan untuk rukyat. Pertama, rukyat dapat dilakukan oleh orang banyak. 

Kedua, rukyat dilakukan oleh dua orang yang adil, baik dalam keadaan cuaca cerah maupun mendung.

Ketiga, rukyat dilakukan hanya oleh satu orang. Dalam hal yang ketiga ini, keharusan berpuasa atau berbuka hanya berlaku bagi orang yang melihat bulan itu sendiri atau bagi orang lain yang sama sekali tidak memperhatikan atau tidak mengerti masalah hilal. 

Sedangkan bagi orang yang memperhatikan masalah hilal, maka tidak wajib baginya berpuasa atau berbuka hanya berdasarkan rukyat yang dilakukan satu orang. 

Menurut Imam Malik, rukyat yang mengikat orang banyak adalah rukyat yang batas minimalnya dilakukan oleh dua orang yang keduanya bersifat adil. 

Sementara menurut Mazhab Syafi'i rukyat terhadap hilal Ramadan atau hilal 1 Syawal sudah dianggap cukup (sah) dengan rukyat yang dilakukan oleh seorang saja, baik dalam keadaan cuaca terang maupun mendukung. 

Namun disertai syarat bahwa orang yang melakukan rukyat tersebut harus seorang muslim yang berakal sehat balig, merdeka, laki laki dan adik. 

Sedangkan menurut Mazhab Hanbali, kepastian hilal Ramadan bisa di terima berdasarkan rukyat seorang mukallaf (orang yang telah dewasa dan wajib menjalankan hukum agama) dan adil lahir batin, baik dia laki-laki maupun perempuan dan apakah orang tersebut merdeka atau budak. 

Habis..... 

Kedinding Lor Surabaya, Rabu - 13 - Maret - 2024

Abdul Chalim CEO tegursapanews , Sponsorship Universal Institute of Professional Management (UIPM) 

U I P M

E C O S O C
For further information call: 0818 536 867


×
Berita Terbaru Update