tegursapanews - Lebih tepatnya saat itu di Madinah sedang terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh Muhammad bin Abdullah bin al Hasan An Nafs Az-Zakiyyah.
Al-Manshur diriwayatkan telah melarang Sang Imam untuk menyampaikan hadits tersebut. Namun, beliau menyampaikan dihadapan khalayak ramai sehingga terkesan mendorong pembaiatan Muhammad bin Abdullah bin Al-Hasan.
Karena itu, al-Manshur memberikan hukuman cambuk kepada sang Imam.
Ada perbedaan pada kalangan ahli sejarah mengenai siapa yang sebenarnya melakukan penyiksaan.
Apakah Abu Jafa Al-Manshur yang memerintahkan Gubernur Madinah Jafar bin Sulaiman? Ataukah Jafar bin Sulaiman sendiri yang memiliki inisiatif?.
Namun demikian, pendapat paling kuat menyatakan bahwa ini adalah inisiatif dari Jafar bin Sulaiman karena tidak perna ada perintah dari Abu Jafar Al-Manshur untuk melakukan hukum cambuk kepada sang Imam.
Bersambung....
Kedinding Lor Surabaya, Rabu - 13 -Maret - 2024
For further information call: 081 333 999 867