Notification

×

Iklan

Iklan

Istilah Wali Songo Simbolis Lembaga Negara Seperti KPU

| Maret 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-03T06:29:20Z
tegursapanews -  Alkisah pada akhir tahun 2020, kita pernah terbitkan sebuah buku dengan sebutan Pusaka Pustaka setebal 808 halaman. Judulnya "Profil Marga Gedung Agung Merapi Lahat Miniatur Kesultanan Palembang". Buku tersebut sudah tersimpan di lemari kantor Kepala Desa di kecamatan Merapi Timur. Selain itu, juga kita kirimkan via pos kilat ke kantor Bupati Lahat, Gubernur Sumsel dan Istana Presiden Jokowi di Bogor Jawa Barat sebagai percikan sejarah Islam di wilayah Nusantara.

Buku tersebut mengandung informasi tentang beragam istilah Pepuyangan yang menjadi legenda di Sumatra Selatan, seperti legenda Tokoh Si Pahit Lidah dan Si Mata Empat yang disebut dengan istilah Puyang (Eyang Sepuh). Selain percikan dari sejarah Profil Wali Songo di pulau Jawa dari status Sunan Malik Ibrahim di kota Gresik Jawa Timur sampai ke Sunan Gunung Jati di kota Cirebon Jawa Barat.

Terhitung sejak berdirinya Kerajaan Islam di Sumatera Selatan pada abad ke 18 yang dikenal dengan istilah Kesultanan Palembang. Tercatat nama tokoh masyarakat yang disebut dengan istilah Pasirah dan Depati (Lurah) sebagai Kepala Suku di wilayah Marga yang jumlahnya ribuan orang.

Kita pernah mencatat nama belasan orang nama Pasirah di Marga Gedung Agung Merapi Lahat sejak zaman Hindia Belanda sampai ke Era Orde Baru, seperti nama Tn Den Ali bin Abdul Salam sebagai Pasirah atau Depati yang terakhir pada tahun 1982. Kemudian Status Pasirah diganti dengan sebutan Kepala Desa yang diawali dari nama Tn Abastam mantan Pembarap hingga kepala desa sekarang Tn Frengky masa bakti tahun 2022-2029. Beliau cucu dari Pahlawan Pendidikan Guru Alam.

Status Pasirah atau Depati sebagai Raja di setiap wilayah Marga di Sumsel mempunyai kekuasaan mutlak yang meliputi kewenangan penuh dalam lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif seperti Lurah di Tanah Jawa. Pada saat itu beragam kasus pidana terhadap warga diselesaikan di tangan Pasirah Marga, karena bukan wewenang aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman seperti sekarang.

Kemudian setelah Indonesia merdeka dari pemerintah Hindia Belanda sejak tahun 1945. Kita menganut teori Trias Politica, yaitu terpisahnya kekuasaan antara wewenang lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Lembaga tersebut cerminan dari Istilah Wali Songo yang menjadi kisah legendaris di tengah masyarakat Islam di pulau Jawa.

Nah, kemarin kita menyaksikan sebuah video dialog ilmiah antara Tn Jimly Asshiddiqie sebagai Pakar Hukum Tata Negara dengan Tn Deddy Corbuzier dalam durasi hampir 50 menit. Mereka membahas tentang status lembaga negara (wali songo) yang disebut KPU, MK, DPR dan lainnya dalam pelaksanaan kehidupan negara demokrasi.

Pada kesimpulan akhir dari dialog tersebut yaitu Tn Jimly Asshiddiqie sebagai cerminan dari Sosok Tokoh Sakti Si Mata Empat (Ulama) sudah faham ending dari polemik di tengah masyarakat pada saat ini tentang masalah beragam kasus kecurangan selama dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

Simpulawi dari dialog tersebut, bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 nanti, tokoh nasional yang akan dilantik sebagai Presiden RI yang ke 8 atas keputusan MK pada bulan Juni yaitu Tn Prabowo Subianto sebagai sosok tokoh sakti Si Lidah Pahit (Umara). Bukannya profil Tn Anies Baswedan dan profil Tn Ganjar Pranowo, karena keduanya meraih suara dalam pemilu di bawah angka keramat 50 persen.

Dalam hal ini untuk membuktikan kebenaran prediksi dari Tn Jimly Asshiddiqie mantan Ketua MK. Kita ikuti saja berita di mass media tentang.kasus gugatan dari fihak yang merasa dizalimi (kalah) dalam pemilu ke lembaga KPU, BAWASLU, dan MK. 

Termasuk opini tentang upaya anggota DPR RI yang akan melakukan hak konstitusional mereka yang disebut Hak Interplasi, Hak Angket dan Hak Pernyataan Pendapat. Dalam hal ini semua warga negara yang termasuk dalam status pakar hukum tata negara (Si Mata Empat). Mereka itu sudah faham endingnya hiruk-pikuk gugatan pemilu, seperti calon wakil presiden Tn Mahfud MD mantan Menko Polhukam 2019-2024. Barokallah Amien.

Ahad, 03 Maret 24
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update