Notification

×

Iklan

Iklan

Keputusan KPU dan Barokah Bulan Suci Ramadan

| Maret 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-16T13:52:09Z
tegursapanews -  Berdasarkan pada UU Pemilu yang diprogram KPU, bahwa hasil rekapitulasi suara dari jumlah 823.220 titik TPS di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 akan diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 / 11 Ramadan 1445.

Kemudian keputusan KPU tersebut disahkan oleh MK pada bulan Juni 2024 tentang nama caleg dan capres yang meraih suara terbanyak, seperti paslon capres Tn Prabowo Subianto dan cawapres Tn Gibran Rakabuming Raka yang berhasil meraih suara sampai 58 persen.

Seusai pencoblosan muncul isyu kecurangan yang dilakukan semua fihak yang berdampak pada keuntungan dan kerugian bagi para kontestan pemilu. Kasus kecurangan tersebut akan dilaporkan advokat parpol kepada fihak Bawaslu dan MK untuk mendapatkan keadilan dalam pemilu yang Luber dan Jurdil.

Timbul pertanyaan dari netizen di Nusantara.
1. Apakah pengumuman dari KPU yang persis pada saat umat Islam di Indonesia sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan punya pengaruh terhadap rencana anggota DPR RI mengajukan Hak Angket ?
2. Rencana tersebut tetap akan jalan terus atau akan dibatalkan oleh mereka atas berbagai macam pertimbangan ? 
Wallahu aklam.

Dalam sebuah hadis Rasulullah disebutkan, bahwa status bulan Ramadan terbagi 3 bagian penting, yaitu sepuluh hari pertama disebut: sebagai Rahmat (Cinta Kasih), sepuluh hari kedua disebut: Maghfirah (Ampunan Dosa) dan sepuluh hari yang terakhir disebut bebas dari ancaman siksa neraka. 

Selama bulan suci Ramadan terdapat salah satu malam yang disebutkan dalam kitab suci al-Quran dengan istilah waktu istimewa yang lebih baik dari seribu bulan yaitu Lailatul Qadar. Hitungan seribu bulan tersebut setara dengan waktu selama 83 tahun 4 bulan.

Kita membaca dari berita media online dan melihat dalam berita di layar kaca, bahwa yang akan mengajukan Hak Angket tersebut yang tersiar yaitu dari fraksi PPP, PKS dan PKB, selain fraksi PDI-P dan Partai Nasdem. Mayoritas anggota DPR RI dari fraksi tersebut berstatus sebagai muslim, selain dikenal sebagai partai politik Islam. 

Dalam hal ini akan tampak status politik warga negara di Indonesia tentang profil sekularisasi dan sekularisme yang memisahkan antara kepentingan negara dan ajaran agama, seperti budaya di negara Turki. Barokallah Amien 

Sabtu, 16 Maret 24
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor:  Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update