Notification

×

Iklan

Iklan

Kisah Duku Membawa Duka Sedang Dibahas Anggota DPR RI di Senayan Jakarta

| Maret 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-05T11:50:59Z


tegursapanews -  Semua leluhur di kampung halaman disebut orang dengan istilah Puyang. Status Puyang itu mengandung makna yang berbeda, seperti profil tokoh masyarakat yang disebut sakti di zaman kerajaan Sriwijaya pada abad ke 7 M dalam legenda Tokoh Si Pahit Lidah (Umara) dan Si Mata Empat (Ulama). Keduanya disebut Puyang yang mati beriringan setelah mereka bertarung, gegara ribut dalam kasus rebutan harta warisan dari leluhurnya.

Hampir semua orang yang disebut Puyang di wilayah Sumatra Selatan memiliki kebun yang ditanami bebuahan, seperti pohon Durian,  Rambutan, Kelengkeng, Petai, Duku dan lainnya yang letaknya di tengah hutan belukar. Kebun tersebut kemudian diwariskan kepada anak cucu yang masih hidup setelah mereka wafat.



Terkait dengan masalah warisan harta dari leluhur yang berupa kebun tersebut. Atas dasar segudang kasus rebutan pembagian jatah harta warisan yang tidak adil di tengah masyarakat. Hal itu menjadi asal muasal dari keributan sesama saudara kandung yang sering terjadi sejak dulu kala sampai sekarang. Dalam hal ini lalu muncul rumusan pujangga dengan istilah "Buah Duku Membawa Duka".

Dalam sejarah nasional tercatat, Presiden Soekarno sebagai salah seorang Pahlawan Proklamasi Kemerdekaan NKRI pada 1945. Beliau pernah berwasiat kepada semua rakyat Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke. Isi wasiatnya "Kutitipkan Bangsa Dan Negara ini kepadamu". Maksudnya kepada generasi muda supaya terus berjuang untuk menggapai cecita terwujudnya negara yang Gemah Ripah loh Jinawi dan Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur." di Bumi Pertiwi.

Salah satu bentuk warisan dari Presiden Tn Soekarno berwujud kursi empuk kepresidenan yang berada di istana negara. Dalam hal ini bagi rakyat yang ingin mendapat jatah warisan kursi RI 1 tersebut harus melalui proses dalam pemilu berdasarkan UUD 1945. Pada pemilu 2024 tercatat di KPU Tiga Paslon Capres Cawapres yang diusung koalisi parpol.


Seusai pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, atas dasar laporan quick count lembaga survei nasional dan dari laporan rekapitulasi KPU yang sementara. Muncul opini yang disiarkan fihak tertentu di medsos ke ranah publik, bahwa telah terjadi kasus kecurangan yang bersifat massif dalam pemilu.

Atas dugaan banyaknya kecurangan dalam pemilu tersebut. Muncul gagasan dari anggota DPR RI untuk melakukan Hak Angket sebagai hak konstitusional para legislator terhadap KPU. Fihak yang mengajukan Hak Angket di Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada hari ini dari fraksi PDI-P, PKS, dan PKB yang paslon capres mereka meraih suara kurang dari 50 persen dalam pilpres.



Hal ini hakekatnya adalah bentuk dari rebutan kursi empuk kepresidenan warisan dari para pahlawan perjuangan kemerdekaan. Mereka itu ribut dan ribet dalam kasus rebutan warisan kursi presiden sesama anak bangsa (saudara se-tanah air) atas dasar dilindungi UU di negara demokrasi.  Wallahu aklam

Senin, 05 Maret 24
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba
Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update