Notification

×

Iklan

Iklan

Nilai Sadakah Fidyah dan Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadan

| Maret 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-28T13:16:23Z
tegursapanews -  Alhamdulilah, Ibu kita Pn Kuniati Masjhoeri yang lahir di Tuban Jawa Timur pada tahun 1942, pada saat ini dalam usia 82 tahun tetap sehat walafiat. Namun demikian, sejak tahun lalu beliau sudah uzur untuk melaksanakan ibadah Puasa Ramadan. Dengan demikian sebagai gantinya beliau harus membayar Sadakah Fidyah kepada kaum duafa (fakir miskin) senilai makannya setiap hari.

Siang tadi kita sempat bicara tentang berapa rupiah nilai Sadakah Fidyah beliau tersebut dengan putra kandungnya Pn Umi Siyamiati dan Tn Taufiqurrahman di Manggalarang ?. 
Dalam hal ini kita menemukan fatwa dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) tentang nilai Sadakah Fidyah di DKI Jakarta, yaitu bayar dengan nilai uang yang setara dengan Sadakah Fitrah Rp 60.000,- atau minimal 3 kg beras.

Masalah Sadakah Fidyah dan Zakat Fitrah di bulan Ramadan adalah kajian dalam ajaran Islam yang dibahas ilmu fikih. Dalam hal ini sering kali terjadi para ulama berbeda fatwa, karena sudud pandang mereka yang beragam. Status orang disebut miskin di Pulau Lombok NTB pasti berbeda dengan standar orang miskin di negara kaya raya Brunei Darussalam.

Profil orang miskin di Pulau Lombok NTB yang harus tetap bekerja mencari nafkah di bulan suci Ramadan. Bagi mereka itu dibolehkan tidak berpuasa, seperti profesi kuli bangunan yang harus angkat beban berat. Mereka itu bisa melakukan puasa di hari lainnya di luar bulan Ramadan untuk mengganti hari mereka tidak berpuasa selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, bagi mereka bisa dengan membayar Sadakah Fidyah kepada kaum duafa atas dasar tidak sanggup melakukan ibadah puasa di bulan Ramadan. Jika saja upah yang didapatkan mereka itu dari juragan atas kerjanya setiap hari dibayar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu) sesuai ketetapan UMR.

Dalam kasus ini timbul pertanyaan dari netizen di Nusantara. Apakah nilai Sadakah Fidyah bagi warga miskin di pulau Lombok NTB mengikuti fatwa BAZNAS di DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 60.000,- selama sebulan penuh yaitu 30 x Rp 60.000 (Rp 1.800.000,-) ?

Dalam hal ini terdapat fatwa ulama lainnya yang tidak akan memberatkan bagi kaum duafa yang tidak sanggup berpuasa pada bulan suci Ramadan, karena berbagai sebab musabab. Mereka bisa membayar fidyah senilai uang rupiah untuk sekali makan di warung nasi di pinggir jalan, misalnya senilai Rp 15.000,- kepada anggota keluarga mereka sendiri yang disebut fakir miskin.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi para juragan (kaum agnia) dalam hal membayar Sadakah Fidyah. Andaikan seorang juragan yang makan tiga kali sehari, yaitu sarapan pagi, makan siang dan makan malam di restoran mengeluarkan uang sampai Rp 100.000,-.

Dalam hal ini, maka nilai Sadakah Fidyah bagi mereka kepada fakir miskin berlaku fatwa ulama moderat yaitu Sadakah Fidyah senilai minimal Rp 100.000,- {seratus ribu). Itulah salah satu wujud tentang keadilan dalam masyarakat Islam. Wallahu aklam.

Kamis, 28 Maret 24
18 Ramadan 1445 H
Sabdasheh

Oleh: Sheh Sulhawi Rubba

Editor: Abdul Chalim
×
Berita Terbaru Update