tegursapanews - Kita beberapa kali berkunjung ke kota Demak Jawa Tengah mampir di Masjid Agung dan masuk ke dalam area makam yang terdapat makam Raden Fatah di dalamnya. Kita dapat info dari juru kunci, bahwa persis di sebelah luar kiblat Masjid Agung Demak terdapat makam Syekh Siti Jenar tanpa dipasang nisan. Makamnya rata dengan tanah dan dilangkahi oleh setiap orang yang lewat di area tersebut.
Dalam mitos di Tanah Jawa dikisahkan, bahwa suatu saat pernah beberapa orang tokoh Islam dari Surabaya Jawa Timur sampai ke Cirebon Jawa Barat yang disebut Walisongo berkumpul di Masjid Agung Demak Jawa Tengah. Mereka melakukan rapat khusus mengadili status Syekh Siti Jenar yang mengajarkan kepada umat tentang Filsafat Manunggaling Kawlo Gusti yang dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Wahdatul Wujud.
Istilah Walisongo tersebut dalam kajian ilmiah para akademis di kampus bermakna sebuah lembaga formal di tengah masyarakat yang keputusan mereka menjadi pedoman hidup bagi umat Islam di Tanah Jawa, seperti fatwa mereka yang menyatakan Status Syekh Siti Jenar yang menyatakan dirinya sebagai wujud dari eksistensi Tuhan adalah tokoh Islam yang sesat pada saat itu.
Pada saat ini, terhitung sejak negara Indonesia merdeka dari kekuasaan Hindia Belanda, sosok 9 orang tokoh nasionalis yang tanda tangan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 adalah Wujud dari Lembaga formal Walisongo tersebut. Mereka menyatakan sepakat Filsafat Pancasila sebagai filsafat negara Indonesia.
Lembaga negara tersebut terus berkembang sepanjang waktu, seperti lahirnya lembaga MA, MUI, KPK, MK, KPU, BAWASLU, Komnas HAM dan lain sebagainya, termasuk lembaga MPR RI dan DPR RI yang berwenang menyusun dan menetapkan UU dalam NKRI. Semua lembaga negara tersebut adalah wujud dari Istilah Walisongo.
Pada Rabu, 20 Maret 24 yang lalu kita sudah mendengarkan keputusan hasil rekapitulasi suara dalam pemilu pada Rabu, 14 Februari 24 tentang keputusan KPU RI terhadap paslon capres cawapres yang meraih suara terbanyak Paslon Nomor 02 Tn Prabowo Subianto dan Tn Gibran Rakabuming Raka sebanyak 58,58 % dari 151.796.631 suara konstituen.
Keputusan KPU tersebut dilaporkan ke MK untuk disahkan pada bulan Juni 24 yang akan datang tentang nenama caleg dari 24 parpol peserta pemilu dan Paslon Capres - Cawapres yang dinyatakan menang. Keputusan MK final dan mengikat yang berlaku di seluruh wilayah Nusantara. Barokallah Amien
Sabtu, 23 Maret 24
Sabdasheh
Oleh: Sheh Sulhawi Rubba
Editor: Abdul Chalim