tegursapanews.com - Pada 5 Mei 1961, pada masa kepemimpinan Syekh Mahmud Syaltut, peran Syeikh al-Azhar diciutkan menjadi jabatan simbolis sehingga kurang mempunyai pengaruh langsung terhadap lembaga pendidikan yang ada di bawah kepemimpinannya.
Peraturan yang mengatur hal ini di sebut undang-undang revolusi Mesir nomor 103 tahun 1961. Berdasarkan undang-undang tersebut, institusi al-Azhar terdiri atas elemen-elemen sebagai berikut:
1. Syaikh al-Azhar atau Al Imam al-Akbar sebagai pemimpin tertinggi al-Azhar. Ia di angkat melalui ketetapan Presiden, dan berasal dari salah satu anggota Majma' al-Buhuts al-Islamiyah atau orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggotanya.
2. Wakil Syaikh al-Azhar, yang harus memenuhi syarat seperti yang disyaratkan bagi Syaikh al-Azhar.
3. Lima lembaga yang menginduk kepada al-Azhar, yaitu Majlis Tinggi al-Azhar (al-Majlis al-A'la li Al-Azhar), dan lembaga riset Islam (Majma' al-Buhuts al-Islamiyah), Biro kebudayaan dan misi Islam ( Idarah ats-Tsaqafah WA al-Bu'uts al-Islamiyah) yang kemudian di gabung dengan lembaga riset Islam, Universitas al-Azhar, dan al-Ma'ahid al-Azhariyyah.
Bersambung....
Foto: Majulah Ijabi
Dusun Ngeledok desa Tulung kecamatan Kawedanan Magetan. Senen - 15 - April - 2024
Abdul Chalim CEO tegursapanews.com, Sponsorship Universal Institute of Professional Management (UIPM)
For further information call: 0888 3094 867