tegursapanews - Peristiwa ini dikenal dalam sejarah teologi Islam dengan nama mihnah (ujian Akidah). Banyak diantara para Ulama yang mendapatkan ujian seperti ini dan diantara para mereka ada yang dengan terpaksa lolos dari ujian tersebut, artinya menerima paham yang di anut Khalifah.
Namun Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Nuh bersikeras dan tidak mau mengubah keyakinan mereka untuk mengatakan bahwa al-Qur'an itu adalah Makhluk.
Sikap Ahmad bin Hanbal yang secara tegas mempertahankan keyakinannya itu dihadapan penguasa mendapat simpati dari masyarakat.
Khalifah tidak berani menjatuhkan hukuman mati terhadap Ahmad bin Hanbal karena ia mempunyai pengikut yang luas.
Jika hukuman mati dilaksanakan terhadap Ahmad bin Hanbal, maka akan terjadi kekacauan di tengah masyarakat.
Tatkala al-Mutawakkil (233-247 H/847-861M, penguasa Abbasiyah di Irak setelah al-Wasiq) menjadi Khalifah, ia melihat bahwa posisinya sebagai Khalifah perlu mendapatkan dukungan mayoritas dari Masyarakat.
Sementara itu, kelompok mayoritas sendiri setelah peristiwa mihnah adalah pengikut Ahmad bin Hanbal.
Oleh sebab itu, pada tahun 856 Khalifah al-Mutawakkil membatalkan paham Muktazilah sebagai Mazhab resmi negara.
Bersambung.....
Foto: NU Online
Masjid Ulul Albab Uinsa Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa - 2 - April - 2024
For further information call: 081 333 999 867