tegursapanews.com - Imam Syafii lebih memilih Untuk membedakan antara ilmu yang berasal dari Qiyas dan ilmu yang berasal Nash Al-Qur'an dan as-Sunnah.
Sesuatu hal tersebut dapat dikatakan "ilmu" Ketika berasal dari al-Qur'an, as-Sunnah, dan Ijma karena kebenarannya mencakup lahir dan batin.
Jika tidak maka belum bisa dikatagorikan ilmu (secara sepenuhnya) seperti halnya Qiyas yang batasan ilmunya mencakup lahir saja.
Itulah Ushul Mazhab Syafii yang dijadikan landasan utama dalam menetapkan hukum-hukum fiqih dalam Mazhab.
Beliau tidak mengakui Istihsan karena menurut sang Imam hal tersebut adalah upaya membuat Syariat sendiri dan keluar dari jalur kebenaran.
Bersambung.....
Kedinding Lor Surabaya. Selasa - 23 - April - 2024
Abdul Chalim CEO tegursapanews.com, Sponsorship Universal Institute of Professional Management (UIPM)
For further information call: 081 333 999 867